Jaksa Agung Pastikan Kasus Buni Yani Tidak Akan Dihentikan

12 Mei 2017 14:29 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:17 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Jaksa Agung HM Prasetyo (Foto: Teuku Valdy/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Jaksa Agung HM Prasetyo (Foto: Teuku Valdy/kumparan)
Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE yang melibatkan Buni Yani tidak akan dihentikan. Kasus hukum Buni Yani segera masuk ke tahap persidangan.
ADVERTISEMENT
"Kenapa dihentikan? berkas kan sudah diterima. Tidak ada dihentikan. Masalah dia sendiri, masalah Ahok sendiri. Dakwaannya seperti itu, bukti-buktinya seperti itu," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (12/5).
Prasetyo menyebut perkara Buni Yani terpisah dengan perkara dugaan penodaan agama yang dilakukan Ahok meskipun ada keterkaitan. Menurut dia, penanganan kedua perkara tersebut dilakukan secara terpisah.
"Jadi tidak ada istilah setelah Ahok dinyatakan bersalah, Buni Yani tidak bersalah. Masing-masing punya tanggung jawab pidana sendiri sesuai pidana yang dilakukan. Dia lakukan perbuatan itu sendiri. Kalau ada akibat lain itu adalah rangkaiannya nantinya," ujar Prasetyo.
ADVERTISEMENT
Ia menyebut berkas Buni Yani segera disidangkan di Pengadilan Negeri Bandung. "Kami sudah terima tahap kedua pelimpahannya. Kami sudah minta fatma MA (Mahkamah Agung) untuk penyidangan dilaksanakan di PN Bandung. Karena kami melihat di Bandung lebih baik," kata Prasetyo.