Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Kejaksaan berencana segera mengeksekusi Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Hal tersebut menyusul dicabutnya permohonan banding jaksa atas penodaan agama yang dilakukan Ahok.
ADVERTISEMENT
Kendati demikian, jaksa masih menunggu penetapan dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sebab berkas permohonan banding sudah sempat dimasukkan. "Nanti kami tunggu penetapan hakimnya, juga (soal pemindahan tahanan Ahok)," kata Ketua Tim JPU perkara Ahok, Ali Mukartono di Jakarta, dilansir Antara, Kamis (8/6).
Baik jaksa maupun pihak Ahok sudah mencabut permohonan banding. Dengan kata lain, kedua pihak menerima vonis dua tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Utara kepada Ahok.
Kasus ini berawal dari pernyataan Ahok yang menyinggung soal surat Al-Maidah ayat 51 di Kepulauan Seribu beberapa waktu lalu. Ahok kemudian dilaporkan oleh sejumlah pihak dengan sangkaan penodaan agama. Polisi kemudian menetapkan Ahok sebagai tersangka, hingga kasusnya masuk ke tahap persidangan.
ADVERTISEMENT
Pada tahap persidangan, penuntut umum berkeyakinan Ahok hanya terbukti menghina ulama dan menuntut Ahok pidana penjara selama satu tahun dengan masa percobaan dua tahun. Namun hakim berpendapat lain yakni Ahok telah melakukan penodaan agama.
Hakim kemudian menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun. Bahkan usai vonis dibacakan, Ahok kemudian langsung dibawa ke Rutan Cipinang untuk ditahan. Penahanan Ahok kemudian dipindahkan ke Mako Brimob karena beberapa pertimbangan.