Kubu Febrie Akan Serahkan Kesimpulan, Klaim Temukan 25 Pelanggaran Aturan

Tim kuasa hukum eks Jampidsus Febrie Adriansyah akan menyampaikan kesimpulan dalam Praperadilan jilid II sore ini, Rabu (26/8).
Dalam praperadilan ini, Febrie mempersoalkan penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara dugaan TPPU serta penahanan yang dilakukan Kejaksaan Agung.
Kesimpulan tersebut merupakan rangkuman dari proses persidangan, yang berasal dari keterangan saksi, para ahli, serta alat bukti. Mereka menyimpulkan, proses penetapan tersangka dan penahanan Febrie oleh Kejagung adalah tidak sah.
Salah satu kuasa hukum Febrie, Maqdir Ismail, mengatakan persoalan kewenangan pejabat menjadi salah satu poin yang dipersoalkan dalam praperadilan.
Menurutnya, apabila surat penetapan tersangka diterbitkan pejabat yang tidak berwenang, seluruh tindakan yang didasarkan pada surat tersebut menjadi tidak sah.
“Berdasarkan seluruh proses persidangan tersebut, Kesimpulan Pemohon menguraikan bahwa Surat Penetapan Tersangka dan Surat Perintah Penahanan mengandung cacat yang bersifat mendasar dan berlapis dengan persoalan kewenangan pejabat yang menerbitkan dan menandatanganinya sebagai persoalan yang paling utama,” kata Maqdir dalam keterangannya, Rabu (26/8).
“Apabila surat diterbitkan oleh pejabat yang tidak berwenang, maka seluruh tindakan yang didasarkan pada surat tersebut menjadi tidak sah dan batal demi hukum,” lanjutnya.
Selain itu, tim kuasa hukum juga mempersoalkan pencantuman dua rezim undang-undang sekaligus dalam surat penetapan tersangka, termasuk ketentuan yang telah dicabut. Mereka menilai hal tersebut membuat Febrie tidak mengetahui ketentuan mana yang sebenarnya disangkakan kepadanya.
Di sisi lain, salah satu kuasa hukum lainnya, Firman Wijaya, mempersoalkan keabsahan penahanan.
Dia menilai Surat Perintah Penahanan tidak menguraikan keadaan dengan benar yang menjadi alasan penahanan sesuai KUHAP.
“Dalil-dalil tersebut didukung oleh alat bukti surat Pemohon serta keterangan seorang saksi dan empat ahli yang memberikan keterangan secara lisan di muka persidangan dan di bawah sumpah pada 21 Agustus 2026,” kata Firman.
Menurutnya, seluruh dalil tersebut akan dirangkum dalam simpulan yang disampaikan dalam persidangan sore ini.
Firman berharap hakim dapat menilai persoalan tersebut berdasarkan fakta yang terungkap selama persidangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Hukum acara pidana telah mengatur secara tegas bagaimana seseorang dapat ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, yaitu siapa pejabat yang berwenang melakukannya, apa yang wajib dicantumkan dalam surat-suratnya, dan kesempatan apa yang harus lebih dahulu diberikan kepada yang bersangkutan,” ujar Firman.
“Apabila ketentuan-ketentuan tersebut dapat dilewati, maka perlindungan yang dijanjikan undang-undang menjadi tidak berarti bagi siapa pun. Hal itulah yang sesungguhnya sedang diuji dalam perkara ini,” sambungnya.
Tim kuasa hukum juga mengklaim menemukan 25 pelanggaran aturan dalam proses hukum terhadap Febrie. Pelanggaran itu disebut berkaitan dengan KUHAP, KUHP, UU TPPU, Peraturan Jaksa Agung, hingga sejumlah putusan MK.
“Tim Advokat juga menemukan adanya 25 pelanggaran aturan mulai dari KUHAP, KUHP, UU TPPU, dan Peraturan Jaksa Agung. Termasuk juga ada sejumlah Putusan MK,” kata Firman.
