Polisi: Ada 5 Berkas Sengketa Pilkada yang Dicuri dari MK

24 Maret 2017 18:16 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:17 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Gedung Mahkamah Konstitusi (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Gedung Mahkamah Konstitusi (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
Polisi sudah menangkap dua orang petugas keamanan Mahkamah Konstitusi yang diduga mencuri berkas sengketa pilkada, yakni Samsuar dan Edi Mulyono. Berdasarkan pemeriksaan sementara, terdapat setidaknya 5 berkas sengketa pilkada yang dicuri.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menyebut bahwa keduanya mengaku diperintahkan oleh seorang Kepala Sub Bagian di MK berinisial R untuk mencuri berkas tersebut.
"Tersangka E diperintahkan mengambil berkas Papua. Tersangka S disuruh mengambil berkas acak. Maka dia ambil beberapa salinan berkas," kata Argo ketika dihubungi kumparan (kumparan.com), Jumat (24/3).
Menurut Argo, instruksi tersebut diberikan oleh R kepada Edi di kantor Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi di daerah Pancoran Jakarta Selatan pada tanggal 27 Februari 2017. Saat itu R memerintahkan Edi mengambil berkas sengketa Pilkada Dogiyai.
ADVERTISEMENT
Hari berikutnya, giliran Samsuar yang mendapat instruksi dari R. Namun Samsuar tidak diberikan instruksi secara spesifik. "Jadi bebas berkas apa saja kamu mau ambil," kata Argo menirukan ucapan R kepada Samsuar.
Menurut Argo, Samsuar lantas mengambil empat berkas Pilkada yakni Kota Salatiga, Kota DIY Yogyakarta, Kabupaten Tebo, dan Kabupaten Sangihe. Namun berkas yang diambil Samsuar bukan dokumen asli.
"Semuanya hanya salinan," kata Argo.
Berkas yang dicuri kemudian dimasukan ke dalam tas Edi. Tas tersebut sempat disembunyikan di loker milik Samsuar dan kemudian diberikan kepada R di kawasan sekitar Gedung RRI.
Secara terpisah, MK sebelumnya menyebut hanya ada satu berkas sengketa pilkada yang hilang karena diduga dicuri oleh pegawai internalnya. Berkas tersebut adalah dokumen sengketa pilkada Kabupaten Dogiyai Papua.
ADVERTISEMENT