Praperadilan Jilid II Lodewyk Pusung Kandas: Gugatan Tak Diterima PN Jakpus

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Sidang praperadilan Eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung agenda putusan terkait dugaan korupsi tata kelola MBG, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (24/8/2026). Foto: Kevin Daniel/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sidang praperadilan Eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung agenda putusan terkait dugaan korupsi tata kelola MBG, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (24/8/2026). Foto: Kevin Daniel/kumparan

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak menerima permohonan praperadilan jilid II mengenai upaya penyitaan paksa yang diajukan eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung. Hakim menyatakan tidak berwenang mengadili permohonan tersebut.

“Mengadili, mengabulkan eksepsi Termohon. Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili permohonan praperadilan Pemohon. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Nihil,” kata Hakim M. Firman Akbar saat membacakan amar putusan di PN Jakpus, Senin (24/8).

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan kewenangan praperadilan yang diajukan tidak melekat pada Pengadilan Negeri, bukan Pengadilan Tipikor.

Sehingga, perkara pokok Lodewyk yang nantinya diperiksa di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat tidak otomatis membuat praperadilannya menjadi kewenangan PN Jakpus.

“Secara absolut praperadilan melekat pada Pengadilan Negeri dalam kedudukannya sebagai Pengadilan Negeri, bukan merupakan kewenangan pengadilan khusus,” kata hakim.

Hakim kemudian mempertimbangkan kewenangan soal permohonan yang diajukan ke pengadilan sesuai wilayah hukum tempat Termohon tinggal.

Menurut hakim, Termohon dalam perkara ini adalah Kejagung yang berkedudukan di Jakarta Selatan. Karena itu, PN Jakarta Selatan dinilai menjadi pengadilan yang berhak mengadili praperadilan tersebut.

“Tempat dilakukannya upaya paksa bukanlah patokan yang tepat untuk menentukan kompetensi relatif dalam praperadilan oleh karena yang diuji adalah keabsahan tindakan pejabat yang melakukannya dan bukan peristiwa pidananya,” kata hakim.

Lantaran PN Jakpus dinyatakan tidak berwenang, hakim tidak melanjutkan pemeriksaan terhadap pokok permohonan. Termasuk permintaan Lodewyk terkait sah atau tidaknya penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, dan penahanan.

“Hakim dengan tegas menyatakan tidak memberikan penilaian apa pun terhadap sah atau tidaknya penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, maupun penahanan terhadap diri Pemohon,” kata hakim.

Ini merupaka permohonan praperadilan kedua yang diajukan Lodewyk Pusung. Dia sebelumnya menggugat soal penangkapan, penggeledahan, penyitaan, hingga penahanan ke PN Jaksel.

Namun permohonan itu tak diterima PN Jaksel karena kewenangan terkait hal tersebut berada di bawah sejumlah pengadilan negeri.

Perkara Lodewyk Pusung

Tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung (tengah) berjalan memasuki mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO

Dalam kasus tersebut, Lodewyk diduga menyalahgunakan wewenangnya secara dengan mengintervensi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Lodewyk diduga memaksakan penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) pengadaan yang tidak sesuai kebutuhan lapangan untuk membuka celah mark-up anggaran, serta diduga terlibat dalam skandal jual-beli titik pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Kejagung menetapkannya sebagai tersangka bersama dengan eks Kepala BGN Dadan Hindayana dan eks Wakil Kepala BGN Irjen Purn Sony Sonjaya, Asep Yusuf Somantri selaku orang dekat Sony, serta Andri Mulyono selaku Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal.

Para tersangka diduga melakukan penyimpangan dalam sejumlah pengadaan barang dan jasa yang berkaitan dengan program tersebut. Selain pengadaan motor listrik senilai sekitar Rp 1 triliun, penyidik juga menemukan dugaan markup pada pengadaan 32 ribu pasang sepatu, lebih dari 31 ribu unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci yang diduga tidak sesuai ketentuan.