Sidang Putusan Praperadilan Jilid II Febrie Digelar Jumat 28 Agustus

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menetapkan sidang putusan praperadilan jilid II Eks Jampidsus Febrie Adriansyah digelar pada Jumat 28 Agustus 2026. Febrie mempersoalkan status tersangka kasus pencucian uang dan penahanan dalam praperadilan tersebut.
Jadwal putusan ini ditetapkan hakim usai persidangan dengan agenda penyerahan kesimpulan yang digelar pada Rabu (26/07).
"Kesimpulan pemohon dalam perkara nomor 135/Pid.Pra./2026 Jakarta Selatan di Pengadilan Negeri Jakarta atas nama Dr. Febrie Adriansyah S.H.., M.H. selaku pemohon melawan Jaksa Agung Republik Indonesia c.q. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Republik Indonesia selaku termohon. Jakarta 26 Agustus 2026 ditandatangani oleh kuasa hukum” ujar kuasa hukum pemohon, Febri Diansyah, dalam persidangan.
Setelah simpulan dibacakan, hakim pun meminta kesepakatan kedua belah pihak untuk sama-sama memutuskan tanggal sidang putusan.
"Putusan akan kami tunda ke hari Jumat tanggal 28. Mungkin kita mulai jam 3 sore," kata hakim.
Kasus terkait Febrie ini dimulai ketika Polda Metro Jaya dan Kortastipidkor menggeledah sejumlah lokasi pada awal Juli 2026. Kala itu, ditemukan uang senilai ratusan miliar rupiah hingga emas 74 kg.
Belakangan, mantan Jampidsus Febrie Adriansyah kemudian ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi. Namun, perkara lantas dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.
Dalam perkembangannya, Kejaksaan Agung menjerat Febrie sebagai tersangka. Febrie pun lalu ditahan dengan dititipkan di Rutan KPK.
Febrie kemudian mengajukan dua gugatan praperadilan ke PN Jaksel. Pertama, menggugat Polda Metro Jaya, Kortastipidkor, dan Kejagung mengenai penetapan tersangka kasus korupsi serta penggeledahan-penyitaan. Praperadilan jilid I ini akan diputus pada Kamis (27/8).
Untuk praperadilan jilid II, Febrie mempersoalkan penetapan tersangka kasus pencucian uang dan penahanan yang dilakukan Kejagung.
