Transportasi Online Dinilai Perlu Juga Diatur Dalam UU

25 Maret 2017 11:15 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:17 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Pengemudi Grab melakukan persiapan aksi demo. (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Pengemudi Grab melakukan persiapan aksi demo. (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
Kementerian Perhubungan sudah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 yang mengatur mengenai transportasi online. Namun diharapkan aturan tersebut tidak hanya berupa Peraturan Menteri (Permen) saja, namun juga masuk dalam Undang-Undang.
ADVERTISEMENT
"Saya harap kepada pemerintah juga mengajak kami sebagai stakeholder untuk membuat UU agar payung kami juga kuat. Karena UU yang lama tahun 2009 belum ada yang namanya transportasi online. Di Permen 32 kami dianggap transportasi sewa khusus, bukan transportasi online," kata Koordinator Transporter Transportasi Online, Ermowo Seto, dalam diskusi Polemik Sindo Trijaya Network yang bertajuk 'Kisruh Transportasi Online' di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (25/3).
Ermowo menyebut kondisi transportasi saat ini berbeda dengan dahulu. Kini sudah ada transportsi online yang berkembang sesuai dengan kemajuan teknologi.
Dia pun menyetujui rencana bahwa transportasi online perlu diatur, termasuk dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 yang sudah dilakukan revisi pada 11 poin di dalamnya.
ADVERTISEMENT
"Saya sebagai pelaku transportasi online, sebenarya saya ini setuju dengan hasil revisi Permen 32," ujar dia.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 yang mengatur taksi online tetap diberlakukan pada 1 April 2017. Namun pemerintah memberikan toleransi tiga bulan sebagai masa transisi bagi pelaku usaha angkutan sewa online dan taksi reguler untuk memenuhi ketentuan yang ditetapkan.