Ahli Universitas Trisakti: Habib Rizieq dan Firza Husein Bisa Dipidana

16 Mei 2017 11:55 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:17 WIB
comment
7
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Firza Husein di Polda Metro Jaya (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
Polisi memanggil ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti, Effendy Saragih, untuk kasus dugaan penyebaran konten pornografi melalui situs baladacintarizieq. Dari pertanyaan dan bukti yang diperlihatkan polisi kepadanya, Effendy menilai Pengurus Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana, Firza Husein, sudah bisa menjadi tersangka.
ADVERTISEMENT
"Sesuai dengan fakta-fakta yang kita lihat, ya sudah cukup," kata Effendy di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (16/5).
Bukan hanya Firza, Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab pun bisa menjadi tersangka dalam kasus ini. Jika nantinya terbukti foto-foto tanpa busana itu benar diminta Rizieq dari Firza. "Karena ia sendiri yang menyuruh supaya Firza membuat foto itu," sebut Effendy.
Ancaman hukuman untuk orang yang meminta dibuatkan konten pornografi, jelas Effendy, tidak ringan. Berdasarkan Pasal 8 Undang-undang Anti Pornografi, dapat dihukum dengan 12 tahun penjara. Sedangkan ancaman hukuman yang bisa ditujukan untuk pembuat konten pornografi, seperti yang diduga dilakukan Firza, paling lama enam tahun. Hal itu diatur dalam Pasal 27 ayat 1 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
ADVERTISEMENT
Selama memberikan keterangan kepada polisi, Effendy juga diperlihatkan foto-foto dari ponsel yang disita polisi. Ia juga melihat keterangan dari saksi dalam kasus ini. Untuk bukti berupa foto, polisi sudah mengetahui waktu pengambilan gambar dan dikirim. Namun, Effendy tidak ingat persis tanggalnya.
Karena itu, Effendy menilai seharusnya sudah ada tersangka dalam kasus ini. Terlebih sudah ada fakta-fakta yang mendukung adanya dugaan tindak pidana.
"Saya tidak melihat apakah ini dibuat-buat atau tidak, yang pasti sesuai fakta-fakta yang ditunjukkan ke kami, tidak ada dibuat-buat," ujarnya.