Hidayat Nur Wahid Juga Minta Pemerintah Hentikan Kriminalisasi Ulama

12 Juni 2017 1:31 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid. (Foto: Dok. MPR RI)
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid. (Foto: Dok. MPR RI)
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid memberikan pandangannya terkait permintaan Komnas HAM kepada Presiden Joko Widodo. Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai, sempat meminta Jokowi menghentikan kriminalisasi kepada ulama.
ADVERTISEMENT
"Presiden perlu betul-betul berlaku yang sangat bijak dan sangat adil sehingga kemudian bisa mengayomi semuanya. Sehingga kemudian kalau beliau selalu minta untuk menghentikan hoax dan lain sebagainya. Menurut saya, hentikan juga segala yang terkait dengan yang dirasakan sebagai adanya kriminalisasi itu ( ulama)," kata Hidayat Nur Wahid di rumah dinasnya, Jalan Kemang Selatan Raya, Nomor 152 B, Jakarta Selatan, Minggu (11/6).
Menurut Hidayat, permintaan Komnas HAM untuk menghentikan kriminalisasi ulama kepada Presiden memang masih berada dalam ranah yang bisa diperdebatkan. "Tapi perasaan sebagian umat, sebagian ulama yang dikriminalisasi itu, menurut saya juga tidak boleh diabaikan," imbuhnya.
"Jadi lebih bijak kalau pemerintah, dalam kategori ini Presiden, untuk mengakomodasi sila pertama dan sila keduanya dan menghadirkan perilaku yang betul-betul adil dan beradab untuk kemudian bisa menghadirkan perlindungan kepada seluruh warga bangsa Indonesia dalam koridor hukum yang ada di Indonesia," lanjut Hidayat.
ADVERTISEMENT
Hidayat beranggapan permintaan Komnas HAM secara prinsip memang tugas dan kewenangannya. Komnas HAM dianggap menyampaikan hal yang menjadi masukan masyarakat terkait dengan situasi yang dirasa sebagai ada dugaan pelanggaran hak asasi manusia.
"Tentu Komnas HAM akan menyampaikan dengan fakta dengan bukti-bukti dan memang itu yang dirasakan​ umat Islam secara umum, dan itu kan sesuatu yang seharusnya apalagi kita bicara tentang Minggu Pancasila, peringatan Pancasila," jelasnya.
"Memang kalau kita rujuk pada Pancasila, sila pertama sila kedua itu jelas sama, tidak memungkinkan terjadinya apalagi kriminalisasi pada ulama. Lha, sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa, pasti ulama mempunyai posisi yang sangat bagus. Kemanusiaan yang adil dan beradab, bagaimana mungkin menghadirkan kriminalisasi," tutupnya.
ADVERTISEMENT