Perkara Buni Yani Dilimpahkan ke Jaksa Senin Pekan Depan

kumparanNEWSverified-green

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Buni Yani. (Foto: Amanaturrosyidah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Buni Yani. (Foto: Amanaturrosyidah/kumparan)

Pihak Polda Metro Jaya sudah melayangkan surat panggilan kepada tersangka dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Buni Yani. Surat ini, menurut pengakuan Buni Yani, diterima pagi tadi, Jumat (7/4) oleh anggota keluarganya di rumah.

Dalam surat pemanggilan tersebut, Buni Yani diminta hadir ke Polda Metro Jaya pada Senin (10/4), 09.00 WIB. Buni Yani direncanakan menjalani proses pelimpahan perkara kepada jaksa penuntut umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Depok.

"Ini surat Kepolisian sudah sampai tadi pagi. Ini perlu diklarifikasi. Apa kemudian ada gelagat-gelagat Pak Buni akan ditahan, makanya tidak bagus. Kami mengundang dan memohon doa agar keadilan ini bisa ditampakkan. Kasihan Pak Buni sudah jadi bulan-bulanan selama 6 bulan ini," ujar Kuasa Hukum Buni Yani Aldwin Rahadian di Jalan Haji S'abun, Jatipadang, Jakarta Selatan, Jumat (7/4).

Baca juga : Dikabarkan Kabur, Buni Yani Gelar Konferensi Pers

Ia juga menantang agar publik melihat, apakah perlakuan JPU akan sama ketika melakukan pemanggilan kepada Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Aldwin menyebutkan, ketika Ahok dipanggil, usai tanda tangan perlimpahan barang bukti tidak ada penahanan karena penyidik polisi sebelumnya juga tidak menahan Ahok.

"Bagaimana nanti kalau ditahan? Pertama tim kuasa hukum tidak mau berandai-andai. Kalau itu (penahanan) dilakukan, masyarakat akan secara cerdas melihat fenomena hukum yang diskriminatif," ujar Aldwin.

Ia juga menyebutkan, ketika berkas-berkas tersebut dilimpahkan kepada Kejaksaan tidak wajib digelar sidang. Karena, bisa juga Kejaksaan mengkaji dan menelaah berkas terlebih dahulu.

"Setelah itu siapa tahu bisa keluar surat ketetapan penghentian penuntutan. Jadi perkara tidak berlanjut. Bisa seperti itu, karena menurut saya proses Pak Buni terlalu dipaksakan," tambah Aldwin.

Buni Yani dijerat Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dosen di sebuah universitas swasta ini dianggap melanggar UU ITE karena memposting status cuplikan pidato Gubenur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, di akun Facebook yang diduga menyinggung SARA dan menimbulkan kebencian. Buni Yani nantinya akan disidang di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat.

Baca juga : Pengacara Nilai Kasus Buni Yani Seharusnya Di-SP3

Buni Yani. (Foto: Amanaturrosyidah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Buni Yani. (Foto: Amanaturrosyidah/kumparan)