Pengacara Habib Rizieq: Masih Saksi kok DPO?

16 Mei 2017 12:45 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:17 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Jubir GNPF MUI, Kapitra Ampera (Foto: Iqra Ardhini/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Jubir GNPF MUI, Kapitra Ampera (Foto: Iqra Ardhini/kumparan)
Polda Metro Jaya mengaku telah mengeluarkan surat penjemputan paksa terhadap Imam Besar FPI, Habib Rizieq Syihab. Surat itu turun setelah Rizieq yang merupakan saksi kasus dugaan chat berkonten pornografi mangkir dua kali pemanggilan.
ADVERTISEMENT
Kuasa Hukum Rizieq, Kapitra Ampera, mempertanyakan langkah kepolisian itu. Sebab, menurutnya, seorang saksi tak dapat dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Bagaimana orang yang dijadikan saksi, di DPO kan, tidak ada ini aturannya," ujar Kapitra di AQL Islamic Center, Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (16/5).
Lebih lanjut, dia menilai kasus yang menyeret nama Rizieq hanya rekayasa. Pihaknya menilai ada upaya politik untuk menjatuhkan citra Rizieq sebagai ulama.
Kapitra mengatakan kasus dugaan chatting Rizieq dengan Firza Husein mudah sekali dimanipulasi. Seharusnya polisi pertama kali melakukan pengejaran terhadap pembuat dan penyebar chat tersebut.
Sementara itu, saat ini Rizieq disebut sedang berada di Arab Saudi. Kapitra mengatakan kliennya sengaja tidak akan memenuhi panggilan pihak kepolisian. Selain menduga adanya unsur politik itu, Rizieq juga menginginkan tidak adanya kegaduhan selama Bulan ramadan.
ADVERTISEMENT