Eks Penyidik KPK Dorong Kejagung Tahan Febrie Ardiansyah

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 1 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah keluar dari ruangan untuk menyampaikan keterangan saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026). Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah keluar dari ruangan untuk menyampaikan keterangan saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026). Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO

Mantan Penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, mendesak Kejaksaan hari ini segera menahan Febrie Ardiansyah mantan Jampidsus sebagai tersangka karena bukti-bukti yang dimiliki sudah kuat.

"Apalagi penahanan penting untuk kepastian hukum dan kelancaran proses penyidikan yang berlangsung," ujar Yudi dalam rilisnya, Jumat (24/7).

Ditambah lagi, kata Yudi, Kejaksaan juga sudah memiliki Jampidsus yang baru yaitu Kuntadi sehingga tidak ada alasan psikologis menunda penahanan.

Bagi Yudi yang pernah menangani kasus korupsi besar selama di KPK, penahanan sangat penting untuk menunjukkan bahwa tidak ada intervensi dalam penanganan kasus.

Apalagi, ujar Yudi, kasus korupsi yang diduga melibatkan Febrie ada 3 kasus yaitu terkait suplai batu bara ke PLTU, Asabri, dan Krakatau Steel yang secara teknis membutuhkan keterangan Febrie sebagai tersangka sewaktu-waktu.

Dengan ditahannya Febrie maka proses pemeriksaan tentu akan berjalan lancar karena Febrie di bawah pengawasan langsung Tim 9.