Menanti Sikap Parpol Setelah MA Putuskan Suket Ijazah Gibran Tidak Sah

Mahkamah Agung mengeluarkan putusan yang menyatakan surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak sah dan batal demi hukum. MA juga memerintahkan agar surat tersebut dimusnahkan.
Putusan itu mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan H.M. Subhan, S.H., M.H. selaku pemohon atau penggugat, terhadap Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia cq. Sekretaris Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah selaku termohon atau tergugat.
Keputusan tersebut tertuang dalam Putusan Kasasi Nomor 742 K/TUN/2026 yang dijatuhkan pada Jumat (30/10/2026). Majelis hakim yang menangani perkara ini diketuai Prof. Dr. H. Yulius, S.H., M.H., dengan anggota Dr. Hari Sugiharto, S.H., M.H., Dr. Maftuh Effendi, S.H., M.H., dan Michael Renaldy Zein, S.H., M.H
Dikabulkannya seluruh gugatan tersebut merujuk pada tuntutan awal penggugat yang teregister di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan Nomor Perkara 62/G/2026/PTUN.JKT pada 19 Februari 2026.
Penggugat, advokat Muhammad Subhan Palal, menyebut putusan itu membuat suket yang diterbitkan pada 6 Agustus 2019 tak lagi punya kekuatan hukum. Ia menghitung masa 60 hari agar Gibran mundur dan telah bersurat kepada Presiden Prabowo Subianto.
"Saya selaku penggugat ingin langsung menggunakan Pasal 8 ayat (2)," kata Subhan, Senin (2/11).
Pakar hukum tata negara sekaligus advokat Denny Indrayana mendorong DPR memulai proses pemakzulan lewat hak menyatakan pendapat (HMP). Menurutnya, penolakan Gibran untuk mundur adalah bentuk pembangkangan terhadap putusan MK dan MA.
Denny juga menyebut lima jalur tindak lanjut: politik (pemakzulan), etik (DKPP), pidana, peradilan tata usaha negara (TUN), dan maladministrasi (Ombudsman). Timnya telah bersurat ke seluruh partai, tetapi menurutnya baru PKS yang menerimanya secara formal.
Lantas bagaimana sikap sejumlah parpol?
PDIP
Koordinator PDIP di Komisi II DPR yang juga pengurus DPP PDIP, Deddy Yevri Sitorus, menilai putusan MA tidak menyisakan ruang debat soal tidak terpenuhinya syarat administratif pencalonan Gibran. Ia memandang putusan MA dan MK sebagai satu pandangan hukum.
"Konsekuensinya secara moral dan etis, Gibran harus mundur dari posisi saat ini," kata Deddy, Senin (2/11).
"Jadi saya mengusulkan agar Gibran secara ksatria dan terhormat mengundurkan diri," ujarnya.
Jika Gibran tidak mundur, Deddy meminta DPR menempuh proses konstitusional. Ia juga mengusulkan penelusuran dugaan pidana dalam penerbitan suket serta dalam sebuah klausul yang disisipkan ke Peraturan KPU (PKPU).
"Prinsipnya kan kita tidak bisa mengabaikan Putusan dan pertimbangan hukum MK dan MA," tegasnya.
Golkar
Wakil Ketua Umum Golkar Ahmad Doli Kurnia menilai hak angket dan interpelasi tidak relevan untuk menindaklanjuti putusan MA. Doli menyampaikannya di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (2/11).
"Saya mengatakan saya menganggap tidak relevan adanya hak angket," kata Doli.
Menurut Doli, jalur yang tersedia adalah HMP, yang dimulai dari pernyataan pendapat melalui masing-masing fraksi. Pernyataan itu memerlukan dukungan dua pertiga anggota DPR, lalu diuji di Mahkamah Konstitusi, dan hasilnya diteruskan ke MPR. Ia menyebut proses pemberhentian wakil presiden tidak mudah dan butuh alasan yang cukup kuat.
Golkar, kata Doli, masih mempertimbangkan apakah putusan MK dan MA cukup kuat untuk membawa persoalan ini ke proses pemberhentian. Hal itu akan dibahas dalam pertemuan pimpinan parpol. Doli belum mendapat kepastian waktu pertemuan dan mengatakan Golkar terbuka berdiskusi bila diundang, termasuk oleh PKS.
Gerindra
Wakil Ketua Umum Gerindra yang juga Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyebut fraksinya akan merumuskan sikap. Pembahasan dijadwalkan dalam rapat internal pada 10 November 2026, saat pembukaan masa sidang baru.
“Ya, ini kan masih masa reses DPR RI, kan. Yang ditanyakan Gerindra yang di DPR RI, ya, yang fraksi di Partai Gerindra. Masih masa reses, di awal masa sidang besok, ya, biasanya ada rapat fraksi, di situ kami anggota akan mendapat arahan dan sekaligus merumuskan sikap fraksi Partai Gerindra di DPR RI,” kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/11).
Ia memastikan persoalan putusan MA terkait Gibran menjadi salah satu hal yang akan dibahas dalam rapat fraksi tersebut. Rapat itu dijadwalkan berlangsung pada 10 November 2026, bertepatan dengan pembukaan masa sidang DPR RI.
“Kami kan tanggal 10 itu pembukaan masa sidang, di hari itu biasanya kami melakukan rapat fraksi. Salah satunya ya pasti ini akan kita bahas, ya,” ujarnya.
Demokrat
Kapoksi Demokrat di Komisi III DPR Hinca Panjaitan mengatakan partainya belum menentukan sikap politik. Hinca menyampaikannya di Kompleks DPR, Senayan, Selasa (3/11).
"Partai Demokrat sedang mempelajari itu dengan sangat serius sampai kita mendapatkan salinan putusan itu secara utuh," kata Hinca.
Menurut Hinca, putusan itu berasal dari ranah peradilan TUN dan yang dibatalkan adalah surat keputusan tata usaha negara itu sendiri. Ia juga menyinggung perubahan tenggat eksekusi putusan TUN oleh Mahkamah Konstitusi, dari 60 hari menjadi 21 hari, lalu 14 hari kerja.
