Cara Memperpanjang SKCK, Syarat, dan Biayanya

Memproduksi artikel seputar tutorial dan tips.
ยทwaktu baca 2 menit
Tulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Masa belaku SKCK kamu sudah hampir habis? Segera luangkan waktu untuk memperpanjangnya. Cara memperpanjang SKCK ini tidak sulit. Namun, sebaiknya kamu perhatikan persyaratan yang harus dipenuhi.
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah salah satu dokumen yang dibutuhkan untuk melamar pekerjaan atau kepentingan lainnya. Pembuatan SKCK ini dapat dilakukan di kantor kepolisian dan memiliki masa berlaku enam bulan sejak diterbitkan.
Cara Memperpanjang SKCK
Masyarakat yang ingin menggunakan SKCK tetapi masa berlakunya hampir habis bisa melakukan perpanjangan SKCK melalui kantor kepolisian secara online. Berikut ini cara memperpanjang SKCK berdasarkan laman resmi sippn.menpan.go.id:
Pemohon membawa syarat-syarat perpanjangan SKCK yang dimasukan ke dalam map untuk dilakukan verifikasi persyaratan.
Setelah verifikasi persyaratan, pemohon akan diberikan nomor antrean.
SKCK yang akan diperpanjang diproses dan dicek catatan kriminal, selanjutnya dicetak sesuai dengan kebutuhan.
Setelah SKCK dicetak, pemohon membayar PNBP SKCK sebesar Rp 30.000 sesuai dengan PP No. 76 tahun 2020.
Persyaratan Perpanjangan SKCK
Adapun persyaratan yang dibutuhkan dalam perpanjangan SKCK adalah sebagai berikut:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) 1 lembar.
SKCK asli atau fotokopi SKCK yang akan diperpanjang.
Pas foto ukuran 4 x 6 sebanyak 4 lembar dengan latar belakang merah.
Apabila masa berlaku SKCK telah habis lebih dari 1 tahun, pemohon harus membawa persyaratan SKCK seperti membuat baru, tetapi tidak mengisi formulir pengisian.
SKCK yang akan diperpanjang dari Polsek harus melampirkan sidik jari dari bagian identifikasi untuk dilakukan perumusan sidik jari.
Biaya Perpanjangan SKCK
Berikut adalah biaya perpanjangan SKCK berdasarkan laman resmi sippn.menpan.go.id.
Untuk perpanjangan SKCK akan dikenakan biaya sebesar Rp 30.000. Hal ini sesuai dengan PP No. 76 Tahun 2020.
Nah, itulah informasi seputar cara perpanjangan SKCK, serta persyaratan dan biaya yang dibutuhkan. Semoga informasi ini dapat bermanfaat buat kamu yang akan mengurus SKCK untuk melamar pekerjaan atau kepentingan lainnya.
Baca Juga: Cara Mengurus STNK Hilang untuk Pengendara Motor dan Mobil
