Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Cara Memperpanjang SKCK, Syarat, dan Biayanya
10 April 2023 17:19 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Masa belaku SKCK kamu sudah hampir habis? Segera luangkan waktu untuk memperpanjangnya. Cara memperpanjang SKCK ini tidak sulit. Namun, sebaiknya kamu perhatikan persyaratan yang harus dipenuhi.
ADVERTISEMENT
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah salah satu dokumen yang dibutuhkan untuk melamar pekerjaan atau kepentingan lainnya. Pembuatan SKCK ini dapat dilakukan di kantor kepolisian dan memiliki masa berlaku enam bulan sejak diterbitkan.
Cara Memperpanjang SKCK
Masyarakat yang ingin menggunakan SKCK tetapi masa berlakunya hampir habis bisa melakukan perpanjangan SKCK melalui kantor kepolisian secara online. Berikut ini cara memperpanjang SKCK berdasarkan laman resmi sippn.menpan.go.id:
ADVERTISEMENT
Persyaratan Perpanjangan SKCK
Adapun persyaratan yang dibutuhkan dalam perpanjangan SKCK adalah sebagai berikut:
Biaya Perpanjangan SKCK
Berikut adalah biaya perpanjangan SKCK berdasarkan laman resmi sippn.menpan.go.id.
Untuk perpanjangan SKCK akan dikenakan biaya sebesar Rp 30.000. Hal ini sesuai dengan PP No. 76 Tahun 2020.
Nah, itulah informasi seputar cara perpanjangan SKCK, serta persyaratan dan biaya yang dibutuhkan. Semoga informasi ini dapat bermanfaat buat kamu yang akan mengurus SKCK untuk melamar pekerjaan atau kepentingan lainnya.
ADVERTISEMENT