Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Cara Bikin KTP Terbaru 2023 beserta Syaratnya
3 Mei 2023 19:47 WIB
·
waktu baca 4 menitDiperbarui 14 Agustus 2023 15:50 WIB
Tulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Cara bikin KTP yang terbaru perlu diketahui terutama untuk warga negara yang akan menginjak usia 17 tahun. Karena, 17 tahun adalah usia yang wajib untuk memiliki KTP.
ADVERTISEMENT
Mengutip laman Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bogor, KTP atau Kartu Tanda Penduduk merupakan identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Syarat Bikin KTP Terbaru 2023
Setiap warga negara Indonesia perlu memenuhi beberapa syarat untuk buat KTP sebagai identitas diri. Adapun syarat membuat KTP adalah sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Cara Bikin KTP 2023
Nah, urutan cara bikin KTP 2023 adalah sebagai berikut:
1. Fotokopi Dokumen
Beberapa dokumen dari persyaratan membuat e-KTP biasanya akan diminta lebih dari satu lembar. Ada baiknya sebelum pergi ke kelurahan, fotokopi sekitar 2 hingga 3 salinan tiap dokumen agar memudahkan proses pembuatan e-KTP.
2. Datang ke Kelurahan
Langkah pertama untuk membuat e-KTP, pemohon harus mendatangi langsung kelurahan dan tidak dapat diwakili. Masuk dan ambil antrean. Pengurusan e-KTP ini biasanya dibuka mulai jam 08.00 pagi hingga 15.00.
3. Penyerahan Dokumen
Selanjutnya, serahkan salinan dokumen yang telah disiapkan kepada petugas kelurahan. Ada baiknya untuk membawa dokumen yang asli untuk ditunjukkan kepada pegawai.
4. Ambil Foto dan Sidik Jari
Setelah penyerahan dokumen, biasanya akan diarahkan untuk mengambil foto dan sidik jari. Jika semua proses sudah selesai, maka akan mendapatkan surat pengantar saat e-KTP nanti diambil.
ADVERTISEMENT
Surat tersebut juga berguna sebagai kartu identitas sementara selama menunggu pengambilan e-KTP.
5. Pengurusan Pembuatan e-KTP
Pengurusan ini dapat dilakukan dengan cepat tergantung antrean. Sementara untuk pengambilan e-KTP dapat dilakukan 14 hari kemudian. Silakan konfirmasi ke pihak kelurahan terkait jika dalam kurun tersebut e-KTP belum bisa diambil.
Baca Juga: Cara Mengurus KTP Hilang dengan Mudah
Alur Pembuatan KTP
Selain tata cara di atas, berikut alur pembuatan KTP secara lengkap untuk memudahkan Anda, seperti yang dikutip dari laman Disdukcapil Kabupaten Purbalingga.
ADVERTISEMENT
Biaya Pembuatan KTP
Dikutip dari laman Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), semua proses pembuatan KTP tidak dipungut biaya apa pun alias gratis. Pembebasan biaya ini termasuk untuk pengurusan KTP yang hilang.
Terhitung sejak 1 Januari 2014, pemerintah telah membebaskan biaya administrasi untuk pembuatan KTP, KK, akta kelahiran, dan akta kematian. Jadi, semua dokumen kependudukan yang dikeluarkan oleh Disdukcapil tidak memerlukan biaya apa pun.
Perlu diingat, aparat yang masih memungut biaya diancam dengan pidana 2 tahun penjara atau denda seberat-beratnya Rp25 juta. Apabila masih ada tempat yang memungut biaya, itu termasuk pungutan liar yang dikenai hukuman pidana.
Selain itu, di beberapa daerah tertentu, biasanya warga tidak hanya harus datang ke kantor kelurahan/desa saja untuk mengurus KTP. Namun, terkadang pengurusannya juga akan diarahkan hingga ke kecamatan setempat.
ADVERTISEMENT
(IF & SFR)