Cara Bikin KTP Terbaru 2023 beserta Syaratnya

Memproduksi artikel seputar tutorial dan tips.
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Cara bikin KTP yang terbaru perlu diketahui terutama untuk warga negara yang akan menginjak usia 17 tahun. Karena, 17 tahun adalah usia yang wajib untuk memiliki KTP.
Mengutip laman Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bogor, KTP atau Kartu Tanda Penduduk merupakan identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Syarat Bikin KTP Terbaru 2023
Setiap warga negara Indonesia perlu memenuhi beberapa syarat untuk buat KTP sebagai identitas diri. Adapun syarat membuat KTP adalah sebagai berikut:
Minimal berusia 17 tahun.
Surat pengantar dari pihak Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW).
Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
Surat keterangan pindah dari kota asal, jika bukan asli warga setempat.
Surat keterangan pindah dari luar negeri, yang harus diterbitkan oleh Instansi Pelaksana bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang datang dari luar negeri karena pindah.
Datang langsung ke kantor Kelurahan, di sini pengajuan pembuatan KTP akan diambil fotonya dan melakukan sidik jari.
Cara Bikin KTP 2023
Nah, urutan cara bikin KTP 2023 adalah sebagai berikut:
1. Fotokopi Dokumen
Beberapa dokumen dari persyaratan membuat e-KTP biasanya akan diminta lebih dari satu lembar. Ada baiknya sebelum pergi ke kelurahan, fotokopi sekitar 2 hingga 3 salinan tiap dokumen agar memudahkan proses pembuatan e-KTP.
2. Datang ke Kelurahan
Langkah pertama untuk membuat e-KTP, pemohon harus mendatangi langsung kelurahan dan tidak dapat diwakili. Masuk dan ambil antrean. Pengurusan e-KTP ini biasanya dibuka mulai jam 08.00 pagi hingga 15.00.
3. Penyerahan Dokumen
Selanjutnya, serahkan salinan dokumen yang telah disiapkan kepada petugas kelurahan. Ada baiknya untuk membawa dokumen yang asli untuk ditunjukkan kepada pegawai.
4. Ambil Foto dan Sidik Jari
Setelah penyerahan dokumen, biasanya akan diarahkan untuk mengambil foto dan sidik jari. Jika semua proses sudah selesai, maka akan mendapatkan surat pengantar saat e-KTP nanti diambil.
Surat tersebut juga berguna sebagai kartu identitas sementara selama menunggu pengambilan e-KTP.
5. Pengurusan Pembuatan e-KTP
Pengurusan ini dapat dilakukan dengan cepat tergantung antrean. Sementara untuk pengambilan e-KTP dapat dilakukan 14 hari kemudian. Silakan konfirmasi ke pihak kelurahan terkait jika dalam kurun tersebut e-KTP belum bisa diambil.
Baca Juga: Cara Mengurus KTP Hilang dengan Mudah
Alur Pembuatan KTP
Selain tata cara di atas, berikut alur pembuatan KTP secara lengkap untuk memudahkan Anda, seperti yang dikutip dari laman Disdukcapil Kabupaten Purbalingga.
Pastikan kelurahan atau desa Anda telah mendukung layanan e-KTP.
Penduduk datang ke tempat pelayanan dengan membawa surat panggilan atau surat pengantar dari RT/RW, fotokopi Kartu Keluarga (KK), dan KTP lama yang masih berlaku (jika ada).
Ambil nomor antrean di loket.
Tunggu pemanggilan sesuai nomor antrean oleh petugas yang bersangkutan.
Setelah dipanggil oleh petugas, Anda bisa pergi menuju ruangan yang sudah ditentukan.
Petugas melakukan verifikasi data penduduk sesuai dengan database.
Selanjutnya, petugas akan mengambil foto Anda secara digital.
Petugas akan memasukkan data dan foto Anda ke dalam sistem.
Bubuhkan tanda tangan Anda pada alat perekam tanda tangan. Pastikan tanda tangan Anda tidak berubah-ubah lagi.
Lakukan perekaman sidik jari (pada alat perekam sidik jari) dan pemindaian retina mata pada alat yang telah disediakan.
Pastikan surat panggilan Anda akan ditandatangani dan distempel oleh petugas berwenang sebagai tanda bukti bahwa penduduk telah melakukan perekaman foto tanda tangan sidik jari.
Tunggu proses pencetakan sekitar 2 minggu. Jika e-KTP sudah selesai dicetak, Anda akan diberi tahu melalui SMS dan dapat diambil di kantor kelurahan/desa setempat.
Baca Juga: Cara Perpanjang KTP Elektronik, Berikut Penjelasannya
Biaya Pembuatan KTP
Dikutip dari laman Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), semua proses pembuatan KTP tidak dipungut biaya apa pun alias gratis. Pembebasan biaya ini termasuk untuk pengurusan KTP yang hilang.
Terhitung sejak 1 Januari 2014, pemerintah telah membebaskan biaya administrasi untuk pembuatan KTP, KK, akta kelahiran, dan akta kematian. Jadi, semua dokumen kependudukan yang dikeluarkan oleh Disdukcapil tidak memerlukan biaya apa pun.
Perlu diingat, aparat yang masih memungut biaya diancam dengan pidana 2 tahun penjara atau denda seberat-beratnya Rp25 juta. Apabila masih ada tempat yang memungut biaya, itu termasuk pungutan liar yang dikenai hukuman pidana.
Selain itu, di beberapa daerah tertentu, biasanya warga tidak hanya harus datang ke kantor kelurahan/desa saja untuk mengurus KTP. Namun, terkadang pengurusannya juga akan diarahkan hingga ke kecamatan setempat.
(IF & SFR)
Frequently Asked Question Section
Apa itu KTP?

Apa itu KTP?
Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kapan KTP bisa diambil?

Kapan KTP bisa diambil?
Untuk pengambilan e-KTP dapat dilakukan 14 hari setelah proses pembuatan e-KTP.
