Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Bagaimana Cara Menjadi Pemilih Pemilu 2024? Ini 8 Syaratnya
15 November 2024 17:16 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Bagaimana cara menjadi pemilih Pemilu 2024? Pertanyaan ini banyak diajukan oleh masyarakat jelang diadakannya pesta demokrasi di Indonesia .
ADVERTISEMENT
Pemilu atau Pemilihan Umum adalah kegiatan memilih orang dalam jabatan politik tertentu. Pemilu menjadi sarana untuk menentukan wakil rakyat dalam menjalankan pemerintahan.
Bagaimana Cara menjadi Pemilih Pemilu 2024? Ini Jawabannya
Hal-hal yang mengatur syarat untuk menjadi pemilih Pemilu tercantum dalam UU No. 12 Tahun 2003 Pasal 13 dan 14. Berikut adalah 8 cara menjadi pemilih Pemilu 2024 sesuai ketentuan Undang-undang.
1. Usia dan Status
Warga negara Indonesia yang memiliki hak memilih adalah warga negara Republik Indonesia yang pada hari pemungutan suara sudah berumur 17 (tujuh belas tahun, sudah atau pernah menikah ).
2. Terdaftar
Untuk dapat menggunakan hak pilihnya, seorang warga negara Republik Indonesia harus terdaftar sebagai pemilih.
3. Sehat
Nyata-nyata tidak sedang terganggu jiwa dan ingatannya. Artinya, pemilih dalam keadaan sehat, baik jasmani maupun rohani.
ADVERTISEMENT
4. Hak Pilih
Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
5. Domisili NKRI
Pemilih yang berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dapat dibuktikan dengan KTP elektronik.
6. Domisili Luar Negeri
Bagi pemilih Pemilu yang berdomisili di luar negeri dapat dibuktikan dengan KTP elektronik, Paspor dan atau Surat Perjalanan Laksana Paspor.
7. Kartu Keluarga
Jika pemilih belum mempunyai KTP elektronik, maka dapat menggunakan Kartu Keluarga.
8. TNI dan Polisi
Pemilih tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Mengetahui 6 Asas Pemilu 2024
Berdasarkan Pasal 22E Ayat (1) UUD 1945, Pemilu 2024 dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Diambil dari buku PKN Harmoni Berkebangsaan, Rani Moediarta (2007:29), pengertian 6 asas Pemilu tersebut adalah sebagai berikut.
ADVERTISEMENT
1. Langsung
Rakyat sebagai pemilih mempunyai hak untuk memberikan suaranya secara langsung sesuai hati nuraninya, tanpa perantara.
2. Umum
Pemilu bersifat umum mengandung makna menjamin kesempatan yang berlakubagi semua warga negara, tanpa diskriminasi berdasarkan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, kedaerahan, pekerjaan, dan status sosial.
3. Bebas
Setiap warga negara berhak memilih dan bebas menentukan pilihannya tanpa tekanan dan paksaan dari siapa pun.
4. Rahasia
Pemilih memberikan suaranya pada surat suara dengan tidak dapat diketahui oleh orang lain, kepada siapa pun suaranya diberikan.
5. Jujur
Dalam pelaksanaan Pemilu, setiap penyelenggara, aparat pemerintah, peserta, pengawas, pemantau, pemilih, serta semua pihak yang terkait harus bersikap dan bertindak jujur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
6. Adil
Dalam penyelenggaraan Pemilu, setiap pemilih dan peserta mendapat perlakuan yang sama serta bebas dari kecurangan pihak mana pun.
ADVERTISEMENT
Baca juga: Cara Mendaftar PPS Pemilu 2024 dan Syaratnya
Bagaimana cara menjadi pemilih Pemilu 2024 ? Syaratnya adalah tidak sedang dicabut hak pilihnya, dan bukan berstatus sebagai TNI atau polisi.(DK)