Konten dari Pengguna

Cara agar HP Luar Negeri Bisa Dipakai di Indonesia dengan IMEI

Tips dan Trik

Tips dan Trik

Memproduksi artikel seputar tutorial dan tips.

ยทwaktu baca 2 menit

comment
7
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

 Ilustrasi Cara agar HP Luar Negeri Bisa Dipakai di Indonesia, Foto Unsplash/Phil Mosley
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Cara agar HP Luar Negeri Bisa Dipakai di Indonesia, Foto Unsplash/Phil Mosley

Cara agar HP luar negeri bisa dipakai di Indonesia yaitu dengan mendaftarkan IMEI terlebih dahulu. IMEI yang belum terdaftar menyebabkan jaringan yang terdapat dalam HP tidak bisa berfungsi.

Berdasarkan laman resmi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, sebenarnya jaringan pada perangkat HP, komputer genggam, dan tablet (HKT) yang dibeli di luar negeri dapat digunakan di Indonesia dengan syarat sudah mendaftarkan IMEI perangkat tersebut.

IMEI merupakan singkatan dari international mobile equipment identity. IMEI adalah suatu kode unik yang dimiliki oleh setiap perangkat.

Cara agar HP Luar Negeri Bisa Dipakai di Indonesia

Ilustrasi Cara agar HP Luar Negeri Bisa Dipakai di Indonesia, Foto Unsplash/Artur Tumasjan

Simak cara agar HP luar negeri bisa dipakai di Indonesia dengan daftar IMEI selengkapnya di ulasan ini. Mengutip buku Tips Ampuh Android, Tri Amperianto, (2014:158), pada umumnya nomor IMEI berjumlah 15 atau lebih.

Setiap perangkat mempunyai nomor IMEI yang berbeda-beda. IMEI dapat diperiksa pada bagian belakang perangkat atau biasanya tertempel pada stiker di box yang menyertai perangkat tersebut.

Lantas, bagaimana cara untuk mendaftarkan IMEI untuk HP luar negeri supaya dapat digunakan di Indonesia?

Pendaftaran IMEI HP luar negeri harus dilakukan secara online dengan melalui situs web Bea Cukai atau aplikasi Mobile Bea Cukai ketika mendarat di bandara Indonesia.

Pengguna yang ingin mendaftarkan IMEI, diharuskan untuk mengisi beberapa formulir permohonan secara online dan menyertakan dokumen-dokumen yang diperlukan supaya HP yang dibeli di luar negeri dianggap legal. Beberapa dokumen yang diperlukan yaitu:

  • KTP (asli)

  • Paspor (asli)

  • Tiket dan atau boarding pass kedatangan ke Indonesia (asli)

  • NPWP (asli, apabila ada)

  • HP yang akan didaftarkan IMEI-nya

  • Invoice atau struk pembelian HP

  • Barcode dari pendaftaran online IMEI dari website Bea Cukai atau aplikasi Mobile Bea Cukai

Setelah melakukan pendaftaran online, pengguna akan memperoleh QR code. QR code tersebut harus diserahkan ke petugas Bea Cukai di bandara ketika kedatangan untuk verifikasi IMEI.

Kemudian petugas Bea Cukai akan melakukan pemeriksaan terhadap dokumen-dokumen pengguna sebagai dasar legalitas pemasukan barang dan dasar perhitungan pungutan bea masuk serta pajak dalam rangka impor.

Demikianlah cara agar HP luar negeri bisa dipakai di Indonesia dengan IMEI. Jangan lupa untuk mendaftarkan HP tersebut. Jika tidak, kemungkinan HP yang belum terdaftar akan mendapat label sebagai HP ilegal. (Ria)

Baca juga: 2 Cara Daftarkan IMEI iPhone agar Tidak Kena Blokir