Cara agar HP Luar Negeri Bisa Dipakai di Indonesia dengan IMEI

Tips dan Trik
Memproduksi artikel seputar tutorial dan tips.
Konten dari Pengguna
16 Oktober 2023 17:13 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
 Ilustrasi Cara agar HP Luar Negeri Bisa Dipakai di Indonesia, Foto Unsplash/Phil Mosley
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Cara agar HP Luar Negeri Bisa Dipakai di Indonesia, Foto Unsplash/Phil Mosley
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Cara agar HP luar negeri bisa dipakai di Indonesia yaitu dengan mendaftarkan IMEI terlebih dahulu. IMEI yang belum terdaftar menyebabkan jaringan yang terdapat dalam HP tidak bisa berfungsi.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan laman resmi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, sebenarnya jaringan pada perangkat HP, komputer genggam, dan tablet (HKT) yang dibeli di luar negeri dapat digunakan di Indonesia dengan syarat sudah mendaftarkan IMEI perangkat tersebut.
IMEI merupakan singkatan dari international mobile equipment identity. IMEI adalah suatu kode unik yang dimiliki oleh setiap perangkat.

Cara agar HP Luar Negeri Bisa Dipakai di Indonesia

Ilustrasi Cara agar HP Luar Negeri Bisa Dipakai di Indonesia, Foto Unsplash/Artur Tumasjan
Simak cara agar HP luar negeri bisa dipakai di Indonesia dengan daftar IMEI selengkapnya di ulasan ini. Mengutip buku Tips Ampuh Android, Tri Amperianto, (2014:158), pada umumnya nomor IMEI berjumlah 15 atau lebih.
Setiap perangkat mempunyai nomor IMEI yang berbeda-beda. IMEI dapat diperiksa pada bagian belakang perangkat atau biasanya tertempel pada stiker di box yang menyertai perangkat tersebut.
ADVERTISEMENT
Lantas, bagaimana cara untuk mendaftarkan IMEI untuk HP luar negeri supaya dapat digunakan di Indonesia?
Pendaftaran IMEI HP luar negeri harus dilakukan secara online dengan melalui situs web Bea Cukai atau aplikasi Mobile Bea Cukai ketika mendarat di bandara Indonesia.
Pengguna yang ingin mendaftarkan IMEI, diharuskan untuk mengisi beberapa formulir permohonan secara online dan menyertakan dokumen-dokumen yang diperlukan supaya HP yang dibeli di luar negeri dianggap legal. Beberapa dokumen yang diperlukan yaitu:
Setelah melakukan pendaftaran online, pengguna akan memperoleh QR code. QR code tersebut harus diserahkan ke petugas Bea Cukai di bandara ketika kedatangan untuk verifikasi IMEI.
ADVERTISEMENT
Kemudian petugas Bea Cukai akan melakukan pemeriksaan terhadap dokumen-dokumen pengguna sebagai dasar legalitas pemasukan barang dan dasar perhitungan pungutan bea masuk serta pajak dalam rangka impor.
Demikianlah cara agar HP luar negeri bisa dipakai di Indonesia dengan IMEI. Jangan lupa untuk mendaftarkan HP tersebut. Jika tidak, kemungkinan HP yang belum terdaftar akan mendapat label sebagai HP ilegal. (Ria)