Cara Cek Akta Cerai Sudah Jadi atau Belum secara Online

Memproduksi artikel seputar tutorial dan tips.
ยทwaktu baca 2 menit
Tulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Cara cek akta cerai sudah jadi atau belum dapat dilakukan secara online, dengan mengakses aplikasi A.C.O (Akta Cerai Online dan Validasi Akta Cerai).
Perceraian antara suami istri akan terbukti sah dimata hukum apabila sudah mempunyai akta cerai. Akta cerai bisa diurus melalui Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri setempat dengan memenuhi prosedur yang berlaku.
Pengertian Akta Cerai
Secelum mengetahui cara cek akta cerai sudah jadi atau belum, ketahui terlebih dahulu pengertian dari akta cerai.
Berdasarkan buku yang berjudul Mudahnya Mengurus Semua Dokumen Tanpa Calo, Yayat supriyatna, (2015:29), akta cerai atau surat cerai adalah surat yang berisi keterangan pengakuan dan keputusan peristiwa perceraian antara suami istri yang disaksikan oleh pejabat resmi pencatat sipil.
Kegunaan akta cerai adalah alat bukti yang sah bahwa yang bersangkutan telah melangsungkan perceraian, sebagai persyaratan untuk mengurus hak-hak yang timbul akibat perceraian tersebut.
Cara Cek Akta Cerai Sudah Jadi atau Belum
Perlu diketahui jangka waktu yang diperlukan untuk menerbitkan akta cerai biasanya tergantung banyaknya jumlah perkara perceraian yang sedang dikerjakan oleh Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri setempat.
Oleh karena itu, perlu dilakukan pengecekan secara berkala untuk mengetahui akta cerai sudah jadi atau belum. Pemohon dapat melakukan pengecekan status akta cerai melalui aplikasi A.C.O (Akta Cerai Online dan Validasi Akta Cerai). Adapun beberapa langkah yang dapat dilakukan adalah sebagai berikut:
Buka aplikasi A.C.O (Akta Cerai Online dan Validasi Akta Cerai) dengan mengunjungi website aktacerai.pa-negara.go.id melalui browser yang biasa digunakan.
Setelah berhasil masuk, pilih opsi Cek Akta Cerai.
Kemudian masukkan Nomor Perkara pada kolom yang telah disediakan.
Lalu pilih menu Cek Akta Cerai.
Maka status akta cerai milik pemohon akan ditampilkan pada layar.
Apabila akta cerai sudah berhasil diterbitkan, pemohon dapat langsung mengambilnya di Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri setempat.
Demikian cara cek akta cerai sudah jadi atau belum secara online. Dengan melakukan beberapa langkah di atas, pemohon tidak perlu datang secara langsung ke Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri Setempat untuk menanyakan terkait status akta cerai. (Adm)
Baca juga: Cara Menggugat Cerai Suami ke Pengadilan
