Cara Daftar Coretax Pribadi untuk Wajb Pajak

Memproduksi artikel seputar tutorial dan tips.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Coretax merupakan sistem perpajakan baru yang diluncurkan sejak awal tahun 2025. Bagi wajib pajak yang ingin mebuat NPWP secara online, ada cara daftar Coretax pribadi yang bisa diikuti.
Adanya Coretax membuat masyarakat yang berencana mendaftar nomor pokok wajib pajak (NPWP) dapat mengakses layanan pada Coretax tanpa perlu mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Cara Daftar Coretax Pribadi
Perubahan sistem perpajakan membuat orang bertanya-tanya bagaimana cara daftar Coretax pribadi. Disarikan dari Modul Pendaftaran Wajib Pajak Orang Pribadi, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia, (2024), berikut ini tata cara yang bisa dilakukan.
A. Daftar Akun
Akses laman pajak.go.id/coretaxdjp.
Tekan opsi "Daftar di Sini".
Pilih jenis wajib pajak, baik perorangan, instansi pemerintah, maupun badan.
Pilih tombol sudah memiliki nomor induk kependudukan (NIK) atau tidak.
Pilih opsi jenis pendaftaran dengan melakukan aktivasi NIK atau hanya registrasi.
B. Pengisian Identitas Wajib Pajak
Lengkapi data diri wajib pajak, meliputi NIK, nama, jenis wajib pajak, tempat dan tanggal lahir, negara asal, jenis kelamin, status perkawinan, agama, jenis pekerjaan, nama ibu kandung, nomor kartu keluarga (KK), status hubungan keluarga, serta pilih kategori individu.
Tekan tombol Verifikasi.
C. Pengisian Detail Kontak
Masukkan alamat surat elektronik (email), nomor ponsel, nomor telepon, dan nomor faksimile,
Tekan tombol Verifikasi di sebelah kolom email dan nomor ponsel untuk mendapatkan kode OTP.
Masukkan kode OTP.
Lalu, tekan tombol Verifikasi kembali.
Ketuk tombol Berikutnya.
D. Pengisian Data Pihak Terkait
Penambahan data pihak terkait bersifat opsional. Apabila wajib pajak ingin mengisinya, maka dapat menekan tanda tambah.
Pilih jenis hubungan dan NIK atau NPWP orang pribadi.
Ketuk tombol "Cari".
Isikan komentar, lalu Simpan.
Tekan tombol Selanjutnya.
E. Pengisian Data Ekonomi
Sebelum mengisi data ekonomi, tentukan metode pembukuan yang akan digunakan, meliputi laporan keuangan berbasis kas, laporan keuangan berbasis aktual, atau pencatatan sederhana.
Pilih periode pembukuan.
Tekan tombol tambah klasifikasi lapangan usaha (KLU).
Isikan sumber penghasilan, meliputi karyawan, pekerja bebas (freelancer), wirausahawan, atau lainnya.
Setelah semua kolom wajib terisi, tekan tombol Selanjutnya.
F. Pengisian Alamat Wajib Pajak
Pilih jenis alamat, yaitu alamat domisili, alamat aset, alamat korespondensi, atau alamat yang tertera di kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
Lengkapi data geometris, seperti jalan dan nomor rukun warga (RW).
Tekan tombol Selanjutnya.
Bagi individu dengan NIK, alamat identitas nasional juga wajib diisi.
Kemudian, ketuk tombol Verifikasi.
G. Verifikasi Identitas Wajib Pajak
Lakukan verifikasi identitas diri dengan mengambil foto secara langsung dari kamera atau mengunggah foto yang sudah ada.
Foto akan dicocokkan dengan data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Tekan tombol Selanjutnya.
H. Konfirmasi Pernyataan Wajib Pajak
Centang bagian persetujuan atas syarat dan ketentuan yang berlaku.
Tekan tombol Kirim Pengajuan dan pendaftaran NPWP selesai.
Apabila berhasil, maka akan muncul keterangan pada layar Coretax.
Periksa email untuk melihat NPWP dan cetakan NPWP dalam format PDF yang dikirimkan oleh sistem Coretax.
Baca juga: Mengenal Apa Itu Role Access Coretax
Demikianlah tata cara daftar Coretax pribadi yang bisa dilakukan. Selamat mencoba! (SASH)
