Konten dari Pengguna

Cara Konfirmasi Pelanggaran ETLE yang Bisa Dilakukan di HP

Tips dan Trik

Tips dan Trik

Memproduksi artikel seputar tutorial dan tips.

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi cara konfirmasi pelanggaran ETLE. Foto: Unsplash/Christian Lue
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi cara konfirmasi pelanggaran ETLE. Foto: Unsplash/Christian Lue

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya telah memberlakukan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Bagi pengendara yang melanggar, wajib melakukan konfirmasi. Terlebih, cara konfirmasi pelanggaran ETLE bisa dilakukan melalui handphone.

Apabila tidak melakukan konfirmasi, STNK bisa dilakukan pemblokiran. Dampaknya pengendara bisa mendapatkan denda yang lebih besar sekaligus harus membuka blokir STNK.

Cara Konfirmasi Pelanggaran ETLE di HP

Ilustrasi cara konfirmasi pelanggaran ETLE. Foto: Unsplash/Tasha Kostyuk

Dikutip dari laman etle.polri.go.id, ETLE adalah implementasi teknologi untuk mencatat pelanggaran-pelanggaran dalam berlalu lintas secara elektronik untuk mendukung keamanan, ketertiban, keselamatan dan ketertiban dalam berlalu lintas.

Pemetaan data kecelakaan menunjukkan keterkaitan antara tingginya pelanggaran dengan kecelakaan fatal yang terjadi.

Untuk cara konfirmasi pelanggaran ETLE yang dapat dilakukan di HP yakni:

  1. Buka laman https://konfirmasi-etle.polri.go.id/;

  2. Masukkan nomor referensi berupa kode unik yang diterima lewat surat konfirmasi pada lembar ketiga;

  3. Masukkan nomor polisi atau Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor;

  4. Klik “Konfirmasi”;

  5. Kemudian akan mendapatkan nomor BRIVA untuk pembayaran biaya tilang;

  6. Bayarkan lewat transfer ATM, mobile banking, atau mengunjungi loket pembayaran di kantor Samsat terdekat;

  7. Simpan bukti pembayaran tersebut sebagai dokumen pendukung apabila diperlukan di kemudian hari.

Mekanisme Tilang dengan ETLE

Ilustrasi cara konfirmasi pelanggaran ETLE. Foto: Unsplash/daya dai

Pengendara bisa mendapat tilang dengan teknologi ETLE dengan cara:

  1. Perangkat secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas yang dimonitor dan mengirimkan media barang bukti pelanggaran ke Back Office ETLE;

  2. Petugas mengidentifikasi data kendaraan menggunakan Electronic Registration dan Identifikasi (ERI) sebagai sumber data kendaraan;

  3. Petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat publik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi;

  4. Pemilik Kendaraan melakukan konfirmasi via Website ETLE atau datang langsung ke Posko Penegakan Hukum ETLE;

  5. Petugas menerbitkan tilang dengan metode pembayaran via BRIVA untuk setiap pelanggaran yang telah terverifikasi untuk penegakkan hukum;

  6. Kegagalan pemilik kendaraan untuk konfirmasi akan mengakibatkan blokir STNK sementara baik itu ketika telah pindah slamat, telah dijual, maupun kegagalan membayar denda.

Baca Juga: 4 Cara Cek eTilang, Pengendara Wajib Tahu

Demikian penjelasan tentang cara konfirmasi pelanggaran ETLE agar terhindar dari denda yang membengkak dan pemblokiran STNK yang dapat meningkatkan biaya pembayaran pajak kendaraan.(MZM)