Konten dari Pengguna

Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi secara Online

Tips dan Trik
Memproduksi artikel seputar tutorial dan tips.
2 Februari 2025 17:43 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
 Ilustrasi Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi. Sumber: Unsplash/Sergey Zolkin
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi. Sumber: Unsplash/Sergey Zolkin
ADVERTISEMENT
Cara lapor SPT tahunan pribadi kini dapat dilakukan secara online. Hal ini tentunya dapat memudahkan masyarakan Indonesia karena tidak perlu lagi datang ke kantor pajak secara langsung.
ADVERTISEMENT
Lapor SPT tahunan pajak penghasilan merupakan salah satu kewajiban mayarakat Indonesia yang harus dipenuhi. Perlu diketahui, saat ini sistem perpajakan yang ada di negara Indonesia sudah menganut self assesment system.
Sistem tersebut memberi kewenangan kepada para wajib pajak untuk menyelesaikan secara mandiri proses pelaporan pajak penghasilannya. Lantas, bagaimana tata cara pelaporannya?

Syarat Lapor SPT Tahunan Pribadi

Ilustrasi Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi. Sumber: Unsplash/SJohn Schnobrich
Sebelum mengetahui cara lapor SPT tahunan pribadi, wajib pajak harus mengetahui persyaratannya terlebih dahulu. Berikut adalah syarat yang diperlukan dalam proses pelaporan SPT pajak tahunan.
ADVERTISEMENT

Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi

Ilustrasi Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi. Sumber: Unsplash/Christin Hume
Berdasarkan buku Perpajakan Indonesia Mekanisme dan Perhitungan edisi Revisi, Prof. Supramono, (2015:24), Surat Pemberitahuan (SPT) adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan
Berikut ini langkah-langkah lapor SPT tahunan pribadi secara online yang dilansir dari Direktorat Jenderal Pajak:
ADVERTISEMENT
Demikianlah tata cara lapor SPT tahunan pribadi secara online. Pastikan untuk lapor pajak tepat waktu. (Adm)