Cara Membayar Hutang Puasa 2 Tahun yang Lalu

Memproduksi artikel seputar tutorial dan tips.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Membayar hutang puasa yang ditinggalkan hukumnya adalah wajib. Beberapa orang bahkan ada yang lupa untuk membayar hutang puasa sampai bertahun-tahun lamanya. Lalu bagaimanakah cara membayar hutang puasa 2 tahun lalu?
Salah satu yang menjadi kewajiban bagi umat muslim adalah menjalankan ibadah puasa. Namun ada beberapa keringanan yang diberikan bagi mereka yang tidak bisa berpuasa karena alasan tertentu, seperti orang tua yang sudah uzur, orang yang sedang sakit, orang yang sedang dalam perjalanan, orang yang sedang haid dan wanita hamil atau menyusui.
Cara Membayar Hutang Puasa 2 Tahun yang Lalu
Terdapat beberapa pandangan yang berbeda dari beberapa ulama terkait batas pergantian hutang puasa. Dikutip dari an-nur.ac.id, berikut adalah pandangan ulama terkait cara membayar hutang puasa 2 tahun yang lalu atau bertahun tahun lamanya.
1. Menurut ulama Syafi’iyah dan ulama Hanabilah
Menurut ulama Syafi’iyah dan ulama Hanabilah dijelaskan bahwa batas akhir dalam mengqadha atau membayar hutang puasa adalah sampai tiba bulan Ramadhan berikutnya.
Jika masih belum mengganti puasa sebelum bulan Ramadan datang lagi, maka orang itu berdosa dan harus membayar fidyah selain mengqadha (mengganti) puasanya. Hal ini berdasarkan pada hadits dari Abu Hurairah RA bahwa Rasulullah saw. bersabda :
“Barangsiapa yang tidak mengqadha puasanya sebelum datang Ramadhan (berikutnya), maka tidak ada qadha baginya kecuali jika dia membayar fidyah.” (HR. Ahmad dan Abu Dawud).
Fidyah adalah penggantian atau tebusan yang membebaskan seorang dari hukum yang berlaku. Fidyah dibayar sesuai dengan jumlah hari puasa yang ditinggalkan untuk satu orang dengan cara memberikan atau menyumbangkan makanan kepada orang miskin.
2. Menurut ulama Hanafiyah
Menurut ulama Hanafiyah dijelaskan bahwa batas akhir dalam mengqadha atau membayar hutang puasa Ramadan adalah tidak ada. Ini dimaksudkan seseorang boleh mengganti puasa kapan saja selama masih hidup, baik setelah bulan Ramadan berakhir maupun pada tahun-tahun berikutnya.
Namun, orang itu tetap berdosa jika menundanya tanpa alasan yang syar’i. Hal ini didasarkan pada perbuatan Aisyah r.a. yang menunda qadha puasanya hingga bulan Syakban. Dari Abu Salamah pernah mendengar Aisyah r.a. berkata :
“Aku dahulu punya kewajiban puasa. Aku tidaklah bisa membayar utang puasa tersebut kecuali pada bulan Syakban.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Dari pendapat di atas, pendapat ulama Syafi’iyah dan ulama Hanabilah lebih kuat dan aman untuk diamalkan. Seseorang yang belum membayar hutang puasa 2 tahun atau bertahun-tahun lamanya harus melalukan qadha puasa dan juga melakukan fidyah sejumlah puasa yang ditinggalkan.
Baca juga : Cara Membayar Fidyah Hutang Puasa serta Aturannya dalam Agama Islam
Itulah informasi terkait cara membayar hutang puasa 2 tahun lalu yang dapat dilakukan. Jika belum yakin, tanyakan pada ahli agama lainnya, seperti kyai, ustaz, dan lain sebagainya. (Mit)
