Konten dari Pengguna

Cara Membuat KK Baru setelah Menikah, Calon Pengantin Harus Tahu

Tips dan Trik

Tips dan Trik

Memproduksi artikel seputar tutorial dan tips.

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

 Ilustrasi Cara Membuat KK Baru setelah Menikah. Sumber: Unsplash/Gabrielle Henderson
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Cara Membuat KK Baru setelah Menikah. Sumber: Unsplash/Gabrielle Henderson

Cara membuat KK baru setelah menikah harus diketahui para calon pengantin. Setiap keluarga yang tinggal di negara Indonesia harus mempunyai kartu keluarga.

Berdasarkan laman kependudukancapil.jakarta.go.id, kartu keluarga atau yang disingkat KK adalah kartu identitas keluarga yang isinya memuat tentang data susunan, hubungan, dan jumlah anggota keluarga. Kartu tersebut memuat informasi lengkap tentang identitas kepala keluarga beserta anggota keluarganya.

Umumnya, KK dicetak sebanyak tiga rangkap dan dipegang masing-masing oleh kepala keluarga, kepala RT, serra kantor kelurahan. Apabila ada perubahan data, maka harus melapor ke kelurahan supaya segera diterbitkan KK yang baru.

Syarat Membuat KK

Ilustrasi Cara Membuat KK Baru setelah Menikah. Sumber: Unsplash/Yazid N

Sebelum mengetahui cara membuat KK baru setelah menikah, ketahui terlebih dahulu persyaratan yang diperlukan. Berikut adalah beberapa dokumen persyaratan yang harus disiapkan bagi anggota keluarga yang baru menikah dan ingin mencetak KK berdasarkan laman resmi sippn.menpan.go.id.

  1. Kartu Keluarga (KK) asli orang tua perempuan dan laki-laki.

  2. Fotocopy buku nikah.

  3. Surat Keterangan Domisili dari desa atau kelurahan setempat (bagi yang pindah desa/ atau keurahan)

  4. Fotocopy Akta Kelahiran (bagi yang memiliki)

  5. Fotocopy ijazah SD/SMP/SMA (bagi yang memiliki)

  6. Pembuatan KK Baru (Tanpa Identitas)

  7. Surat pengantar dari RT dan RW setempat.

  8. Fotokopi buku atau akta nikah (bagi yang telah menikah).

  9. Untuk pendatang baru, wajib menyertakan surat keterangan pindah datang.

Tata Cara Membuat KK Baru Setelah Menikah

Ilustrasi Cara Membuat KK Baru setelah Menikah. Sumber: Unsplash/Cytonn Photography

Berikut adalah tata cara membuat KK baru setelah menikah berdasarkan laman resmi sippn.menpan.go.id.

  1. Pemohon melengkapi berkas persyaratan terlebih dahulu.

  2. Pemohon mengambil nomor antre di Disdukcapil dan tunggu sampai dipanggil.

  3. Setelah dipanggil pemohon menyerahkan berkas dan persyaratannya ke Petugas Front Office.

  4. Petugas Front Office memeriksa dan memverifikasi berkas, jika sudah lengkap maka dapat langsung diproses.

  5. Permohonan diproses untuk diverifikasi sampai ke atasan untuk di input oleh operator kedalam SIAK untuk pencetakan Kartu Keluarga (KK) baru.

  6. Setelah dicetak dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Dokumen Kartu Keluarga diserahkan kepada pemohon pada hari itu juga.

Baca juga: Cara Menambahkan Anggota Keluarga Baru Lahir ke Kartu Keluarga

Demikinalah tata cara membuat KK baru setelah menikah lengkap dengan dokumen persyaratannya. Untuk mempermudah proses pembuatan kartu keluarga, lengkapi dokumen perayaratan terlebih dahulu. (Adm)