Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.1
Konten dari Pengguna
Cara Membuat KK Baru setelah Menikah, Calon Pengantin Harus Tahu
20 Januari 2025 17:12 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Berdasarkan laman kependudukancapil.jakarta.go.id, kartu keluarga atau yang disingkat KK adalah kartu identitas keluarga yang isinya memuat tentang data susunan, hubungan, dan jumlah anggota keluarga. Kartu tersebut memuat informasi lengkap tentang identitas kepala keluarga beserta anggota keluarganya.
Umumnya, KK dicetak sebanyak tiga rangkap dan dipegang masing-masing oleh kepala keluarga, kepala RT, serra kantor kelurahan. Apabila ada perubahan data, maka harus melapor ke kelurahan supaya segera diterbitkan KK yang baru.
Syarat Membuat KK
Sebelum mengetahui cara membuat KK baru setelah menikah, ketahui terlebih dahulu persyaratan yang diperlukan. Berikut adalah beberapa dokumen persyaratan yang harus disiapkan bagi anggota keluarga yang baru menikah dan ingin mencetak KK berdasarkan laman resmi sippn.menpan.go.id.
ADVERTISEMENT
Tata Cara Membuat KK Baru Setelah Menikah
Berikut adalah tata cara membuat KK baru setelah menikah berdasarkan laman resmi sippn.menpan.go.id.
Demikinalah tata cara membuat KK baru setelah menikah lengkap dengan dokumen persyaratannya. Untuk mempermudah proses pembuatan kartu keluarga , lengkapi dokumen perayaratan terlebih dahulu. (Adm)
ADVERTISEMENT