Cara Menambahkan Anggota Keluarga Baru Lahir ke Kartu Keluarga

Memproduksi artikel seputar tutorial dan tips.
ยทwaktu baca 2 menit
Tulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Cara menambahkan anggota keluarga baru lahir ke kartu keluarga perlu diketahui para orang tua baru. Kartu keluarga atau KK menjadi salah satu dokumen yang wajib dimiliki oleh setiap anggota keluarga.
Kartu keluarga termasuk salah satu dokumen yang penting, karena sering dipakai dalam urusan administrasi berbagai kepentingan. Dalam kartu keluarga terdapat informasi mengenai nama, tempat tanggal lahir, hubungan keluarga, dan pendidikan terakhir.
Kartu keluarga memuat data lengkap identitas Kepala Keluarga lengkap dengan anggotanya. Supaya data yang ada dalam kartu keluarga sesuai dengan keadaan yang terbaru, setiap keluarga dapat mengurus penambahan atau pengurangan anggota keluarga.
Cara Menambahkan Anggota Keluarga Baru Lahir ke Kartu Keluarga untuk Orang Tua
Berikut adalah cara menambah anggota keluarga baru lahir ke kartu keluarga berdasarkan laman resmi umsu.ac.id.
1. Dokumen Persyaratan yang Dibutuhkan
Dalam mengurus penambahan anggota keluarga baru ke dalam kartu keluarga, terdapat beberapa dokumen yang diperlukan. Adapun dokumen yang harus disiapkan adalah sebagai berikut.
Surat pengantar RT/RW setempat yang telah dilengkapi dengan stempel RW setempat.
Kartu keluarga lama.
Surat keterangan kelahiran anggota keluarga baru.
Surat keterangan pindah datang untuk menumpang kartu keluarga.
Surat keterangan pindah atau pindah datang ( khusus untuk penduduk yang pindah).
2. Tata Cara
Setelah semua dokumen persyaratan telah siap, tata cara menambah anggota keluarga ke kartu keluarga adalah sebagai berikut.
Datang secara langsung ke kantor kelurahan setempat.
Lalu isi data serta menandatangani formulir permohonan. Pastikan untuk membawa semua dokumen persyaratan.
Setelah itu, bawalah formulir permohonan yang telah diisi dan ditandatangani ke kantor kecamatan.
Di kantor kecamatan, ajukan proses penerbitan kartu keluarga baru.
Perlu diketahui, pengurusan serta penerbitan kartu keluarga sama sekali tidak dipungut biaya atau gratis. Proses pengisian formulir permohonan pembuatan kartu keluarga baru akan dilakukan di kantor kelurahan setempat dengan membawa beberapa dokumen persyaratan yang diperlukan.
Formulir permohonan tersebut kemudian dibawa ke kantor kecamatan dan mengajukan proses penerbitan kartu keluarga baru.
Baca juga: Bagaimana Cara Menjadi Pemilih Pemilu 2024? Ini 8 Syaratnya
Itulah ulasan tentang cara menambahkan anggota keluarga baru lahir ke kartu keluarga. Semoga dapat bermanfaat untuk para orang tua yang baru memiliki buah hati. (Adm)
