Konten dari Pengguna

Cara Membuat NPWP Pribadi dan Persyaratannya

Tips dan Trik
Memproduksi artikel seputar tutorial dan tips.
27 April 2023 15:09 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Cara Membuat NPWP Pribadi, Foto Hanya Ilustrasi: Pexels/Nataliya Vaitkevich
zoom-in-whitePerbesar
Cara Membuat NPWP Pribadi, Foto Hanya Ilustrasi: Pexels/Nataliya Vaitkevich
ADVERTISEMENT
Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP sangat diperlukan oleh setiap warga negara Indonesia guna membayar pajak. Cara membuat NPWP pribadi juga bisa dilakukan dengan mudah dengan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
ADVERTISEMENT
Mengutip dari buku Pengantar Perpajakan, Martha Rianty N. S.E., M.Si., (2020:240), NPWP merupakan nomor yang wajib dimiliki oleh perorangan maupun badan usaha sebagai sarana administrasi perpajakan sekaligus identitas dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.

Cara Membuat NPWP Pribadi dan Persyaratannya

Cara Membuat NPWP Pribadi, Foto Hanya Ilustrasi: Pexels/Nataliya Vaitkevich
Nah, bagi Anda yang belum memiliki NPWP dan ingin membuatnya, simak cara membuat NPWP pribadi lengkap dengan persyaratannya melalui artikel berikut ini.
Untuk bisa membuat NPWP pribadi, Anda bisa melakukannya secara online tanpa perlu datang ke kantor pajak. Caranya dengan mendaftarkan diri terlebih dahulu dengan membuat akun di situs pajak di alamat pajak.go.id. Berikut tata cara lengkap membuat akun di situs pajak:
ADVERTISEMENT
Jika akun Anda pada situs pajak telah berhasil dibuat, barulah Anda bisa membuat NPWP pribadi dengan pendaftaran secara online. Berikut caranya yang bisa Anda jadikan panduan:
ADVERTISEMENT

Persyaratan Membuat NPWP Pribadi

Setelah mengetahui cara membuat NPWP pribadi, maka Anda juga harus mengetahui persyaratan yang dibutuhkan untuk bisa membuat NPWP tersebut. Untuk membuat NPWP pribadi bagi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, maka dibutuhkan fotokopi KTP bagi WNI dan fotokopi paspor serta KITAS atau KITAP bagi WNA.
Sementara jika membuat NPWP pribadi untuk yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, maka dibutuhkan fotokopi KTP bagi WNI, fotokopi KITAS atau KITAP bagi WNA serta fotokopi dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi berwenang atau dengan surat pernyataan di atas materai yang menyatakan bahwa yang bersangkutan benar menjalankan sebuah usaha.
Demikianlah informasi mengenai cara membuat NPWP pribadi beserta dengan persyaratannya yang perlu diketahui oleh setiap masyarakat. Pastikan Anda telah memenuhi syarat tersebut untuk bisa membuat NPWP pribadi, ya. (AP)
ADVERTISEMENT