Konten dari Pengguna

Cara Membuat NPWP Pribadi dan Persyaratannya

Tips dan Trik

Tips dan Trik

Memproduksi artikel seputar tutorial dan tips.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Cara Membuat NPWP Pribadi, Foto Hanya Ilustrasi: Pexels/Nataliya Vaitkevich
zoom-in-whitePerbesar
Cara Membuat NPWP Pribadi, Foto Hanya Ilustrasi: Pexels/Nataliya Vaitkevich

Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP sangat diperlukan oleh setiap warga negara Indonesia guna membayar pajak. Cara membuat NPWP pribadi juga bisa dilakukan dengan mudah dengan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

Mengutip dari buku Pengantar Perpajakan, Martha Rianty N. S.E., M.Si., (2020:240), NPWP merupakan nomor yang wajib dimiliki oleh perorangan maupun badan usaha sebagai sarana administrasi perpajakan sekaligus identitas dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.

Baca juga: Fax NPWP Diisi Apa? Begini Penjelasannya

Cara Membuat NPWP Pribadi dan Persyaratannya

Cara Membuat NPWP Pribadi, Foto Hanya Ilustrasi: Pexels/Nataliya Vaitkevich

Nah, bagi Anda yang belum memiliki NPWP dan ingin membuatnya, simak cara membuat NPWP pribadi lengkap dengan persyaratannya melalui artikel berikut ini.

Untuk bisa membuat NPWP pribadi, Anda bisa melakukannya secara online tanpa perlu datang ke kantor pajak. Caranya dengan mendaftarkan diri terlebih dahulu dengan membuat akun di situs pajak di alamat pajak.go.id. Berikut tata cara lengkap membuat akun di situs pajak:

  1. Kunjungi situs pajak.go.id melalui browser.

  2. Setelah halaman situs terbuka, pilih menu daftar dan masukkan alamat email serta captcha yang tertera di layar. Lalu klik daftar.

  3. Kemudian lakukan verifikasi akun dengan klik link verifikasi yang telah dikirimkan melalui email.

  4. Jika akun Anda sudah terverifikasi, isi data diri dengan benar dan lengkap sesuai dengan tahapan yang tersedia.

  5. Akun Anda telah selesai dibuat.

Jika akun Anda pada situs pajak telah berhasil dibuat, barulah Anda bisa membuat NPWP pribadi dengan pendaftaran secara online. Berikut caranya yang bisa Anda jadikan panduan:

  1. Kunjungi situs ereg.pajak.go.id.

  2. Klik menu ‘Pendaftaran NPWP’.

  3. Lakukan login ke akun yang telah Anda buat sebelumnya.

  4. Isi setiap formulir yang diminta dengan data yang lengkap dan benar.

  5. Lengkapi juga dokumen penting yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan.

  6. Setelah mengisi data diri dan melengkapi dokumen persyaratan, Anda bisa mengunggah berkas yang diperlukan secara online.

  7. Jika berkas sudah terunggah, status pendaftaran NPWP Anda akan muncul di bagian halaman utama eReg Pajak Anda.

  8. Kemudian Anda bisa klik bagian ‘Kirim Token’ untuk mengirimkan token ke email untuk menyalin nomor tersebut dan masukkan ke menu dashboard e-Reg.

  9. Setelah selesai, klik ‘Kirim Permohonan’ agar proses pembuatan NPWP Anda berhasil.

  10. Jika pendaftaran telah berhasil, kartu NPWP akan dikirimkan ke alamat Anda sesuai dengan data diri yang telah diisikan sebelumnya.

Persyaratan Membuat NPWP Pribadi

Setelah mengetahui cara membuat NPWP pribadi, maka Anda juga harus mengetahui persyaratan yang dibutuhkan untuk bisa membuat NPWP tersebut. Untuk membuat NPWP pribadi bagi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, maka dibutuhkan fotokopi KTP bagi WNI dan fotokopi paspor serta KITAS atau KITAP bagi WNA.

Sementara jika membuat NPWP pribadi untuk yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, maka dibutuhkan fotokopi KTP bagi WNI, fotokopi KITAS atau KITAP bagi WNA serta fotokopi dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi berwenang atau dengan surat pernyataan di atas materai yang menyatakan bahwa yang bersangkutan benar menjalankan sebuah usaha.

Demikianlah informasi mengenai cara membuat NPWP pribadi beserta dengan persyaratannya yang perlu diketahui oleh setiap masyarakat. Pastikan Anda telah memenuhi syarat tersebut untuk bisa membuat NPWP pribadi, ya. (AP)

Baca juga: Cara Cek NPWP Online dengan Mudah