Konten dari Pengguna

Cara Mengurus Ijazah yang Hilang atau Rusak, Cepat dan Mudah

Tips dan Trik

Tips dan Trik

Memproduksi artikel seputar tutorial dan tips.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Cara Mengurus Ijazah yang Hilang. Foto: Unsplash/Lewis Keegan
zoom-in-whitePerbesar
Cara Mengurus Ijazah yang Hilang. Foto: Unsplash/Lewis Keegan

Ijazah adalah dokumen yang sangat penting bagi setiap orang yang telah menempuh pendidikan, bahkan dapat dikatakan bahwa ijazah adalah salah satu penentu masa depan seseorang. Karenanya, setiap orang harus tahu tata cara mengurus ijazah yang hilang atau rusak.

Hal-hal yang tidak terduga dapat terjadi, dan terkadang hal-hal tersebut tak dapat dihindari. Namun, jika mengalami hilang atau rusaknya ijazah, seseorang tidak perlu khawatir karena hal tersebut dapat diurus dengan mudah.

Cara Mengurus Ijazah yang Hilang atau Rusak

Cara Mengurus Ijazah yang Hilang. Foto: Pexels/Gül Işık

Sebelum menerapkan cara mengurus ijazah yang hilang atau rusak, seseorang harus mengumpulkan dokumen yang diperlukan terlebih dahulu, yakni:

  • Fotokopi ijazah

  • Fotokopi KTP

  • Materai (kini materai yang berlaku adalah materai Rp10.000)

  • 2 lembar pas foto 3x4

  • Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (tanda tangan diatas materai) dan fotokopinya 2 lembar.

  • Surat Pernyataan Saksi 2 orang teman seangkatan sekolah (tanda tangan diatas materai) dan dibuktikan dengan fotokopi ijazah saksi yang telah dilegalisir sekolah serta 2 lembar fotokopi KTP saksi.

Setelah mengumpulkan dokumen yang diperlukan, ikutilah langkah mengurus ijazah yang dikutip dari situs indonesia.go.id berikut ini:

  1. Pergi ke Polsek setempat untuk membuat Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan Barang/Surat-Surat.

  2. Sampaikan tujuan membuat surat kehilangan ijazah kepada petugas. Lampirkan fotokopi ijazah dan fotokopi KTP.

  3. Tandatangani surat kehilangan tersebut. Jangan lupa untuk fotokopi surat tersebut paling tidak 2 lembar.

  4. Setelahnya, pergi ke sekolah yang menerbitkan ijazah Datangi bagian Tata Usaha Sekolah dan jelaskan tentang hilang atau rusaknya ijazah dan mintalah untuk dibuatkan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI).

  5. Dokumen ini akan dibuat dengan kop sekolah dan akan menjadi dokumen legal pengganti Ijazah asli yang hilang atau rusak.

  6. Sertakan materai, 2 lembar pas foto 3x4, Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan dari Polsek, serta fotokopi Ijazah asli yang hilang.

  7. SKPI akan ditandatangani Kepala Sekolah diatas materai beserta cap basah, pas foto 3x4 ditempel di dokumen tersebut dengan cap tiga jari kiri di bagian atas foto seperti ijazah asli. Jika fotokopi ijazah belum dilegalisir, mintalah legalisir kepada TU sekolah.

  8. Terakhir, pergilah ke kantor Dinas Pendidikan sesuai kota/kabupaten sekolah. Jika sekolah sudah tidak ada, siapkan 2 buah materai dan 2 lembar pas foto 3x4.

  9. Mintalah tanda tangan pejabat dari Dinas Pendidikan kota dengan menyertakan Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan dari Polsek dan 2 lembar fotokopinya, 2 lembar fotokopi KTP, dan 2 lembar fotokopi ijazah yang sudah dilegalisir.

  10. Sertakan pula Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak dan 2 lembar fotokopinya dan Surat Pernyataan Saksi 2 orang teman seangkatan sekolah beserta buktinya.

  11. Jika sekolah sudah tidak ada, siapkan 2 buah materai dan 2 lembar pas foto 3x4. Pihak Dinas Pendidikan bisa membuatkan SKPI dengan kop surat Dinas Pendidikan.

  12. Simpan baik-baik SKPI dan jangan lupa untuk fotokopi legalisirnya karena dokumen ini sudah berfungsi dan sah dipergunakan sebagai pengganti Ijazah asli yang hilang.

Jadi, jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, ikutilah cara mengurus ijazah yang hilang atau rusak di atas. Jika seluruh langkah sudah diikuti, maka pemilik ijazah akan mendapatkan dokumen pengganti yang dapat digunakan seperti menggunakan ijazah asli. (MT)

Baca juga: Cara Mengurus KTP Hilang dengan Mudah