Cara Mengurus Surat Cerai Online Tanpa Perlu Datang ke Pengadilan

Memproduksi artikel seputar tutorial dan tips.
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Semua pasangan berharap rumah tangganya harmonis. Namun, jika tidak memungkinkan untuk dipertahankan, perceraian menjadi jalan keluar. Oleh karena itu, pemerintah lewat MA menghadirkan cara mengurus surat cerai online.
Sehingga, pasangan tidak perlu pergi ke pengadilan untuk mengurus surat tersebut. Meski begitu, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan untuk bisa mengajukan surat cerai secara online.
Cara Mengurus Surat Cerai Online agar Tak Perlu ke Pengadilan
Dikutip dari laman mahkamahagung.go.id, Mahkamah Agung atau MA mengeluarkan platform online bernama e-Court. Layanan ini dibuat untuk memudahkan masyarakat dalam hal:
Mendaftar perkara
Membayar suatu perkara
Pemanggilan
Pengiriman dokumen persidangan dalam bentuk replik, duplik, kesimpulan, dan jawaban
Penyampaian salinan putusan
Akan tetapi, akses dari e-Court hanya dimiliki peserta yang terdaftar, yakni advokat yang mendapat validasi dari pengadilan tinggi. Artinya, masyarakat yang ingin mengurus berbagai hal secara online, termasuk surat cerai memerlukan jasa advokat.
Sedangkan cara mengurus surat cerai online adalah:
Masuk ke laman https://ecourt.mahkamahagung.go.id/;
Klik “Login”
Masukkan email, password, dan kode CAPTCHA;
Setelah masuk, pilih tujuan pengadilan perkara;
Kemudian akan mendapat nomor registrasi perkara;
Unggah Surat Kuasa yang bermeterai;
Isi identitas pihak tergugat seperti nama, alamat, nomor HP, email, provinsi, kabupaten, dan kecamatan;
Unggah surat gugatan dan surat persetujuan prinsipal;
Kemudian akan diminta membayar panjar perkara;
Proses perceraian biasa memakan waktu yang tidak sebentar, tergantung kompleksitas kasus dan kesiapan dokumen. Namun jika mengacu pada proses perceraian secara online biasa memakan waktu 3-6 bulan.
Akan tetapi, proses perceraian online biasanya membutuhkan waktu yang tidak terlalu lama. Meski begitu, durasi secara pasti bergantung pada situasi pada setiap kasusnya.
Syarat Mengurus Surat Cerai Online
Sebelum mengurus surat cerai, terdapat beberapa persyaratan yang dibutuhkan, yakni:
Surat nikah asli
Fotokopi surat nikah
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari penggugat
Surat keterangan dari kelurahan
Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
Fotokopi akte kelahiran anak (jika memiliki anak)
Meterai
Baca Juga: Cara Membuat Surat Cerai Sendiri dan Contoh Formatnya
Demikian informasi tentang cara mengurus surat cerai online. Meskipun sudah ada fasilitas yang lebih mudah, namun akan lebih baik jika hubungan tetap dipertahankan. Maka dari itu, pengadilan menyediakan kesempatan agar kembali bersama.(MZM)
