Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Cara Pindah KK dengan Mudah untuk yang Sudah Menikah
27 Mei 2023 12:20 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Informasi tentang cara pindah KK untuk yang sudah menikah sering dicari oleh pasangan baru. Pemerintah melalui Ditjen Dukcapil mewajibkan setiap pasangan baru untuk membuat KK yang berisi hubungan dan jumlah anggota keluarga baru.
ADVERTISEMENT
Dengan kata lain, setiap pasangan yang sudah menikah wajib membuat kartu keluarga baru yang terpisah dari kartu keluarga yang lama dan masih tergabung dengan kartu keluarga orang tua.
Cara Pindah KK
Berikut merupakan cara pindah KK dengan mudah untuk yang sudah menikah, mengutip dari laman resmi sippn.menpan.go.id:
1. Persyaratan
2. Prosedur
ADVERTISEMENT
Ciri-ciri Kartu Keluarga Baru
Mengutip dari indonesia.go.id, saat ini dokumen kartu keluarga, akta kelahiran, sampai akta kematian sudah menerapkan model dokumen kependudukan terbaru dengan ciri-ciri sebagai berikut:
Demikianlah informasi tentang cara pindah KK dengan mudah untuk yang sudah menikah. Semoga membantu. (Adm)
ADVERTISEMENT