Tata Cara Daftar PPPK 2024 Lengkap dengan Syarat yang Harus Dipenuhi

Memproduksi artikel seputar tutorial dan tips.
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Setelah membuka lowongan untuk CPNS, belum lama ini pemerintah juga mengumumkan pembukaan rekrutmen untuk posisi PPPK 2024. Oleh karena itu, bagi masyarakat yang berminat, penting untuk mengetahui cara daftar PPPK 2024.
Sebab, ada berbagai persyaratan yang harus dipersiapkan terlebih dahulu. Selain itu, proses pendaftarannya juga terdiri dari beberapa tahapan yang perlu disimak dengan baik agar tidak terjadi kesalahan.
Tata Cara Daftar PPPK 2024 dan Syaratnya
Mengutip dari buku Perlindungan Hukum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Rumah Sakit Umum Daerah, Ratih Wulandari dan Bambang Ariyanto (2020:35), PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
Berikut ini adalah tata cara daftar PPPK 2024 dan syaratnya yang perlu diketahui oleh calon pelamar.
1. Syarat Pendaftaran PPPK 2024
Di bawah ini adalah berbagai syarat dokumen untuk mendaftar posisi PPPK 2024.
Kartu Keluarga
Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
Ijazah terakhir
Transkrip nilai
Pasfoto
Swafoto/selfie
Dokumen lain sesuai dengan ketentuan jenis seleksi dan instansi yang akan dilamar
2. Tata Cara Mendaftar PPPK 2024
Pertama, buka portal SSCASN BKN dan klik tombol Masuk, lalu masukkan NIK, pasaword, dan kode CAPTCHA. Kemudian klik Masuk.
Nantinya, pelamar perlu mengisi data diri sesuai dengan yang diminta, seperti nama, email, jenis kelamin, dan sebagainya. Pastikan untuk mengisi data diri tersebut dengan benar.
Jika sudah, klik Selanjutnya.
Kemudian pilih jenis seleksi PPPK.
Apabila merupakan eks THK-II, maka pilih jawaban Iya pada pertanyaan "Apakah anda peserta eks THK-II?", lalu klik Selanjutnya.
Selanjutnya, pilih instansi dan jenis formasi yang diinginkan. Lalu, centang kotak jabatan tenaga kesehatan apabila memilih PPPK Kesehatan.
Setelah itu, klik Pilih untuk memunculkan form isian lebih lanjut atau klik Ulang untuk mengubah instansi dan formasi yang dipilih.
Apabila semua form sudah diisi dengan benar, maka klik Selanjutnya.
Kemudian isi riwayat pekerjaan dan riwayat penulisan apabila ada, lalu klik Selanjutnya.
Jangan lupa untuk unggah dokumen sesuai dengan ketentuan instansi dan format yang diminta. Jika sudah, klik Selanjutnya.
Nantinya, pada bagian Resume, silakan baca kembali data yang sudah diisi dan klik Akhiri Proses Pendaftaran jika data sudah benar.
Baca Juga: Tata Cara Mangajukan NUPTK untuk Tenaga Kependidikan
Demikian informasi tata cara daftar PPPK 2024 dan syaratnya yang perlu diketahui oleh setiap calon pendaftar. (Anne)
