Tata Cara Mengajukan NUPTK untuk Tenaga Kependidikan

Memproduksi artikel seputar tutorial dan tips.
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

NUPTK atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan merupakan nomor induk tenaga pendidik dan kependidikan untuk guru. Tidak terkecuali guru honorer pun dapat memiliki nomor ini. Untuk mendapatkannya, tentu ada tata cara mengajukan NUPTK yang perlu diperhatikan.
Seperti dikutip dari buku Pendidikan Mental Menuju Karakter Bangsa Berdasarkan Ilmu Pengetahuan dari Masa ke Masa, Imam Sibaweh, M.Pd, (2015: 106), NUPTK berfungsi untuk guru sebagai persyaratan memperoleh tunjangan fungsional dan berhak mengikuti Sertifikasi agar memperoleh Sertifikat pendidik.
Jadi bagi seorang guru ataupun tenaga kependidikan, nomor ini sangat penting dan memiliki banyak manfaat.
Tata Cara Mengajukan NUPTK
Nomor NUPTK terdiri dari 16 digit dan tidak akan berubah setiap tahunnya. Walaupun sudah berpindah ke tempat dinas atau sudah berstatus dari Non-PNS menjadi PNS nomor ini akan tetap sama.
Jika belum memilikinya, berikut tata cara mengajukan NUPTK yang bisa diikuti:
Bukan laman vervalptk.data.kemdikbud.go.id.
Selanjutnya, login atau masuk menggunakan akun Dapodik sekolah.
Nanti akan muncul pilihan "Pengajuan NUPTK", dan akan muncul nama di daftar calon penerima NUPTK.
Klik "Ajukan NUPTK".
Selanjutnya, unggah seluruh persyaratan dokumen dalam format PDF yang sudah disiapkan.
Apabila semua dokumen sudah terunggah dengan benar, klik "Ajukan".
Untuk mengecek status setelah dokumen diverifikasi, buka laman yang sama saat proses pengajuan.
Tunggu informasi status pengajuan NUPTK. Apabila disetujui, status NUPTK menjadi Telah Terbit.
Syarat-Syarat Mengajukan NUPTK
Adapun syarat-syarat mengajukan NUPTK yang perlu dipenuhi sebagai berikut:
Tenaga pendidik yang hendak mengajukan NUPTK harus sudah terdaftar di data Dapodik pendidikan.
Tenaga pendidik memiliki masa kerja minimal 2,5 tahun terhitung sejak awal bekerja di sekolah tersebut.
Menyiapkan dokumen yang diperlukan yaitu:
Scan SK penerima insentif dinas dengan lampiran nama PTK dan halaman lampiran halaman terakhir dalam format PDF.
Scan SK pembagian beban tugas dalam format PDF
Scan KTP dalam format PDF
Scan ijazah SD dan nilai mulai dari SD sampai S1 dalam bentuk PDF.
Baca juga: Cara Merumuskan Tujuan Pembelajaran yang Baik dan Benar
Demikian tadi informasi mengenai tata cara mengajukan NUPTK untuk tenaga kependidikan yang saat ini dapat dilakukan secara online. Nomor ini dapat digunakan untuk berbagai keperluan di bidang pendidikan. Semoga membantu. (nov)
