Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Tata Cara Klaim JHT Ketenagakerjaan dan Kriterianya
23 Mei 2023 13:27 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
JHT adalah program kesehatan, sebagai bentuk antisipasi ketika memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia untuk mendapatkan uang tunai. Sebagai informasi tambahan, baca tahapan tata cara klaim JHT Ketenagakerjaan dari BPJS.
ADVERTISEMENT
Mengutip dari ppid.semarangkota.go.id, Jaminan Hari Tua atau disingkat JHT dapat diklaim jika peserta sudah tidak bekerja di perusahaan manapun, seluruh kepesertaannya sudah melewati masa tunggu satu bulan sejak kartu peserta dinyatakan nonaktif.
Cara Klaim JHT Ketenagakerjaan
Pada artikel Tips dan Trik ini menginformasikan tentang tata cara klaim JHT Ketenagakerjaan beserta kriteria yang pengajuannya.
Berikut ini langkah-langkahnya.
ADVERTISEMENT
Kriteria Pengajuan Klaim JHT
Adapun kriteria dan syarat pengajuan klaim JHT berdasarkan informasi dari (www.bpjsketenagakerjaan.go.id), antara lain:
Demikian ulasan tentang tata cara klaim JHT Ketenagakerjaan beserta syarat dan kriteria yang pengajuannya. (Fiqa)