Tata Cara Klaim JHT Ketenagakerjaan dan Kriterianya

Memproduksi artikel seputar tutorial dan tips.
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

JHT adalah program kesehatan, sebagai bentuk antisipasi ketika memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia untuk mendapatkan uang tunai. Sebagai informasi tambahan, baca tahapan tata cara klaim JHT Ketenagakerjaan dari BPJS.
Mengutip dari ppid.semarangkota.go.id, Jaminan Hari Tua atau disingkat JHT dapat diklaim jika peserta sudah tidak bekerja di perusahaan manapun, seluruh kepesertaannya sudah melewati masa tunggu satu bulan sejak kartu peserta dinyatakan nonaktif.
Cara Klaim JHT Ketenagakerjaan
Pada artikel Tips dan Trik ini menginformasikan tentang tata cara klaim JHT Ketenagakerjaan beserta kriteria yang pengajuannya.
Berikut ini langkah-langkahnya.
Buka aplikasi Jaminan Hari Tua atau JMO pada perangkat peserta, kemudian memilih menu "Jaminan Hari Tua".
Jika sudah masuk di halaman Jaminan Hari Tua, pilih opsi "Klaim JHT".
Selanjutnya baca syarat dan ketentuan yang tertera sambil menggulir layar ponsel.
Akan muncul kotak untuk mencentang hijau sebanyak 3 kali, pada persyaratan pengajuan Klaim JHT melalui aplikasi JMO, lalu klik "Selanjutnya".
Pilih salah satu "Sebab Klaim" Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS, kemudian klik "Selanjutnya".
Cek data kepesertaan BPJS apakah sudah sesuai, jika sudah benar silakan klik "Sudah".
Kemudian, lakukan swafoto sesuai petunjuk dan ketentuan pada layar dan klik "Ambil Foto".
Lengkapi data yang diperlukan seperti NPWP dan rekening yang aktif, kemudian klik "Selanjutnya".
Klik "Rincian Saldo JHT" maka akan tampil aldo yang akan dibayarkan, klik "Selanjutnya" untuk tahap pengecekan data.
Cek ulang kebenaran semua data yang tersimpan, jika sudah pasti dan benar, silakan klik "Konfirmasi".
Pada layar apabila muncul keterangan "Selamat pengajuan klaim JHT anda diproses" maka klaim JHT sedang diproses, untuk melihat proses klaim dapat membuka menu "Tracking Klaim".
Baca Juga: Tata Cara Menggunakan APAR dengan Benar saat Kebakaran
Kriteria Pengajuan Klaim JHT
Adapun kriteria dan syarat pengajuan klaim JHT berdasarkan informasi dari (www.bpjsketenagakerjaan.go.id), antara lain:
Sudah mencapai usia pensiun 56 tahun
Sudah mendapatkan Usia Pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Perusahaan
Sudah melewati Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
Berhenti usaha Bukan Penerima Upah (BPU)
Mengundurkan diri dari perusahaan
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya
Peserta mengalami cacat total tetap
Peserta sudah meninggal dunia
Mengklaim sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar 10%
Mengklaim sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar 30%
Demikian ulasan tentang tata cara klaim JHT Ketenagakerjaan beserta syarat dan kriteria yang pengajuannya. (Fiqa)
