Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Konten dari Pengguna
Tata Cara Menghitung PPN Aturan Terbaru Lengkap dengan Rumusnya
3 Januari 2025 17:18 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Pada akhir tahun 2024 kemarin, masyarakat Indonesia dihebohkan dengan isu kenaikan PPN 12%. Hal inilah yang kemudian membuat orang-orang penasaran dengan cara menghitung PPN aturan terbaru ini.
ADVERTISEMENT
Pasalnya, meski sekilas kenaikannya hanya 1%, tetapi jika dihitung menurut rumus perhitungan pajak, maka kenaikannya sebesar 9%. Oleh karena itulah, tak heran jika banyak lapisan masyarakat yang menentang adanya kenaikan PPN ini.
Cara Menghitung PPN Aturan Terbaru dan Rumus yang Digunakan
Mengutip dari buku Kajian Lengkap tentang PPN dan PPnBM, Nataherwin, Syanti Dewi, dan Widyasari (hal 167), Pajak Pertambahan Nilai atau PPN adalah pajak yang dipungut oleh Wajib Pajak Orang Pribadi, Badan, dan Pemerintah yang berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP) atas transaksi jual-beli BKP dan/atau JKP.
PPN sendiri bukan merupakan pajak tidak langsung karena bersifat objektif dan tidak kumulatif. Oleh karena itu, pihak yang membayar pajak ini tidak diwajibkan menyetorkan langsung ke kas negara, tetapi melalui pihak yang memotong atau memungut PPN.
ADVERTISEMENT
Seperti yang sudah disebutkann sebelumnya bahwa subjek PPN adalah Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan non PKP. Bedanya adalah jika sebagai PKP, maka wajib memungut PPN. Sementara non PKP tidak bisa memungut Pajak Pertambahan Nilai. Namun, saat non PKP melakukan transaksi barang/jasa kena PPN, tidak bisa mengkreditkan Pajak Masukan.
Seperti yang diketahui bahwa pada akhir tahun 2024, pemerintah mencanangkan adanya kenaikan pajak sebesar 12%. Agar lebih mudah dalam memberikan gambaran terkait besarnya kenaikan pajak tersebut, berikut ini adalah tata cara menghitung PPN aturan terbaru dan rumus yang digunakan.
ADVERTISEMENT
Itulah tata cara menghitung PPN aturan terbaru lengkap dengan rumusnya untuk disimak dan dipahami. (Anne)
Live Update
Gedung Glodok Plaza yang terletak di Jalan Mangga Besar II Glodok Plaza, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat, terbakar, pada Rabu (15/1) malam. Kebakaran dilaporkan terjadi pada pukul 21.30 WIB. Api diduga bersumber dari lantai 7.
Updated 16 Januari 2025, 6:35 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini