Konten dari Pengguna

Tata Cara Pemilihan Ketua RW di Kampung

Tips dan Trik

Tips dan Trik

Memproduksi artikel seputar tutorial dan tips.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi tata cara pemilihan ketua RW. Sumber: Pexels/Edmond Dantès
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi tata cara pemilihan ketua RW. Sumber: Pexels/Edmond Dantès

RW merupakan singkatan dari Rukun Warga. Lembaga kemasyarakatan kelurahan yang membawahi beberapa RT ini dipimpin seorang ketua. Saat hendak pergantian pengurus, tentunya wajib diketahui tata cara pemilihan ketua RW.

Tugas RW sendiri adalah membantu Kepala Desa dalam bidang pelayanan pemerintahan, khususnya dalam menyediakan data kependudukan dan perizinan. Pengurus dan Ketua RW dipilih dengan mekanisme khusus.

Tata Cara Pemilih Ketua RW Berdasarkan Perda

Ilustrasi tata cara pemilihan ketua RW. Sumber: Pexels/David Iloba

Pemilihan ketua RW di tiap wilayah berbeda-beda tergantung dari kebijakan masing-masing. Sebagai acuannya, tata cara pemilihan pengurus dan ketua Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan sudah diatur dalam pergub maupun perda.

Berikut ini tata cara pemilihah ketua RW yang dirangkum dari Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 22 Tahun 2022 dan bisa diakses melalui laman peraturan.bpk.go.id

  1. Pemilihan Ketua RW dilaksanakan oleh panitia pemilihan Ketua RW yang disahkan oleh Lurah berdasarkan hasil Musyawarah RW.

  2. Panitia pemilihan ketua RW terdiri dan:

    • unsur Tokoh Masyarakat pada RW setempat sebanyak 2 (dua) orang, sebagai Ketua dan Anggota;

    • unsur Pengurus RW setempat sebanyak 1 (satu) orang, sebagai Sekretaris; dan

    • unsur Pengurus RT setempat sebanyak 2 (dua) orang, sebagai Anggota.

  3. Penentuan unsur Pengurus RT dan unsur Pengurus RW dalam panitia pemilihan ketua RW dilakukan berdasarkan Musyawarah RW.

  4. Pengurus RT dah Pengurus RW yang ditetapkan menjadi panitia pemilihan Ketua RW, tidak mempunyai hak dipilih sebagai Ketua RW.

  5. Panitia pemilihan ketua RW menetapkan tata tertib pemilihan Ketua RW dalam Musyawarah RW.

  6. Tata tertib pemilihan mencakup tahapan/ tata cara pemilihan; hak suara pemilih dalam Musyawarah RW; dan waktu dan tempat pelaksanaan pemilihan.

  7. Pemilihan Ketua RW dilakukan melalui mekanisme musyawarah untuk mencapai mufakat.

  8. Panitia pemilihan ketua RW tidak mempunyai hak memilih dalam pemilihan ketua RW.

  9. Dalam hal mekanisme musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai, pemilihan Ketua RW dilakukan dengan cara pemungutan suara untuk. Siapa yang mendapat suara terbanyak adalah orang yang menjadi Ketua RW.

  10. Dalam hal terdapat 2 (dua) atau lebih calon Ketua RW yang mendapatkan jumlah suara terbanyak sama, panitia pemilihan dapat melakukan pemungutan suara kembali terhadap calon yang memperoleh suara terbanyak sama.

  11. Dalam hal pemungutan suara kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tetap menghasilkan pemilih suara terbanyak sama, pemilihannya diulang dengan mengikutsertakan panitia pemilihan Ketua RW sebagai pemilik hak suara pemilihan Ketua RW.

  12. Hasil pemilihan Ketua RW dituangkan dalam berita acara dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran.

  13. Berita acara hasil pemilihan disampaikan oleh panitia pemilihan Ketua RW kepada Lurah untuk ditetapkan dengan Keputusan Lurah.

Baca juga: Tata Cara Pemilihan Ketua Karang Taruna Desa

Demikianlah urutan sekaligus tata cara pemilihan Ketua RW. Meski tiap daerah memiliki caranya masing-masing, setidaknya informasi ini bisa dijadikan referensi. (SASH)