Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Tata Cara Pengajuan Restitusi dan Kompensasi Korban Tindak Pidana
25 Desember 2024 17:14 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Korban tindak pidana memiliki jaminan hukum untuk mendapatkan ganti kerugian dalam bentuk restitusi dan kompensasi. Meskipun demikian, belum banyak yang mengetahui tata cara pengajuan restitusi dan kompensasi.
ADVERTISEMENT
Restitusi adalah ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku pidana atau pihak ketiga. Adapun kompensasi merupakan ganti kerugian yang diberikan negara, karena pelaku tidak mampu memenuhi tanggung jawabnya.
Tata Cara Pengajuan Restitusi dan Kompensasi dalam Hukum
Hukum restitusi dan kompensasi diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi kepada Korban Tindak Pidana. Berdasarkan Perma tersebut, berikut adalah tata cara pengajuan restitusi dan kompensasi.
1. Restitusi
Diambil dari buku Nuansa Perdata dalam Perkara Pidana, Irsan Arief, (2023:251), tata cara pengajuan restitusi bagi korban tindak pidana adalah sebagai berikut.
ADVERTISEMENT
2. Kompensasi
Tata cara pengajuan kompensasi bagi korban tindak pidana adalah sebagai berikut.
ADVERTISEMENT
Demikian tata cara pengajuan restitusi dan kompensasi bagi korban tindak pidana yang dirugikan. Tata cara tersebut sesuai dengan Perma Nomor 1 Tahun 2022.(DK)