Polemik Sound Horeg
MUI Jawa Timur meminta para pengusaha sound horeg mematuhi Surat Edaran (SE) tentang aturan penggunaan sound horeg yang sudah diteken Gubernur Jawa Timur pada 6 Agustus 2025. Hal ini disampaikan Ketua Bidang Fatwa MUI Jatim, Ma'ruf Khozin pada Kamis (10/9). Dalam SE itu diatur batasan tingkat kebisingan penggunaan sound system atau pengeras suara di lingkungan masyarakat dengan maksimal 120 dBA. Aturan itu juga mencakup dimensi kendaraan yang mengangkut sound system, batasan waktu, tempat dan rute yang dilalui, serta penggunaan sound system untuk kegiatan sosial masyarakat.
Meski begitu, SE tersebut masih belum memiliki kekuatan hukum yang cukup. Menurut Ma'ruf, kondisi itu membuat penerapan aturan sound horeg tahun ini lebih longgar. Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM), Jawa Timur juga menilai keberadaan sound horeg membawa lebih banyak mudarat ketimbang manfaat bagi masyarakat luas. Ketua PWM Jawa Timur, Sukadiono, mengatakan dampak negatif yang ditimbulkan oleh sound horeg hingga menimbulkan korban jiwa.
