Konten Media Partner

2 Penolak Pemakaman Jenazah COVID-19 di Gunungkidul Dipenjara 4 Bulan 15 Hari

Tugu Jogjaverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Sidang putusan kasus penolakan pemakaman jenazah COVID-19 di Gunungkidul. Foto: Erfanto/Tugu Jogja
zoom-in-whitePerbesar
Sidang putusan kasus penolakan pemakaman jenazah COVID-19 di Gunungkidul. Foto: Erfanto/Tugu Jogja

Dua orang pelaku penolakan jenazah COVID-19 masing-masing Sudiro dan Rahmad warga Trenggono Lor, Kalurahan Sidorejo, Kapanewon Ponjong, Gunungkidul menjalani sidang putusan pada Kamis (28/10/2021). Sidang sendiri dilaksanakan secara online di mana kedua tersangka berada di gedung Kejaksaan Negeri Gunungkidul.

Majelis hakim sendiri dipimpin oleh Iman Santosa, dengan anggota Aditya, dan Rochman. Sementara tim jaksa penuntut umum adalah Lingga dan Hani dengan panitera Alucius Yudo Kristanto.

Dalam putusannya, majelis hakim mengatakan kasus penolakan pemakaman Jenazah COVID-19, almarhum Mayor Inf (Purn) S pada 11 Juni 2021 di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Trenggono Lor. Pelaku penolakan masing-masing Sudiro selaku ketua RT dan Rohmat alias Mandra selaku Anggota Karangtaruna.

"Mereka mengatasnamakan lingkungan," kata majelis hakim.

Berdasarkan saksi saksi dan bukti bukti, majelis hakim menyatakan Sudiro dan Rohmad alias Mandra telah terbukti melakukan pelanggaran hukum pada hari Jumat tanggal 11Juni 2021 yaitu telah melakukan penolakan pemakaman jenazah Almarhum Mayor Inf (Purn) S.

"Atas perbuatan tersebut yang bersangkutan dijatuhi hukuman 4 bulan 15 hari," ujar Majelis Hakim.

kumparan post embed

Majelis hakim memberi kesempatan kepada kedua terdakwa untuk naik banding dan memikirkan vonis itu selama 7 hari. Namun dalam sidang tersebut kedua terdakwa menerima dan tidak mengajukan banding. Dan kedua terdakwa langsung dibawa rutan Wonosari untuk menjalani hukuman.

Kanit Pidana Umum Polres Gunungkidul, Iptu Ibnu ketika dikonfirmasi menuturkan Kedua terdakwa dikenai pasal 14 UU RI Nomor 4 Tahun 1984 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 1 tahun.

"Tetapi kalau vonis itu sudah ranah pengadilan," ujar dia.

Kasus tersebut awalnya ditangani oleh Polsek Ponjong namun kemudian dilimpahkan ke Polres Gunungkidul. Kasus penolakan itu sendiri terjadi tanggal 11 Juni 2021 lalu. Keluarga Mayor Inf (Purn) S memang sedianya ingin memakamkan purnawirawan TNI tersebut di tanah kelahirannya di Sidorejo. Sedangkan S sendiri selama ini memang tinggal di Kalurahan Ngeposari Semanu.

Pemakaman S di tanah kelahirannya batal karena mendapat penolakan warga sekitar TPU. Bahkan warga sempat menghentikan beberapa orang penggali kubur untuk menghentikan aktivitas mereka mempersiapkan liang lahat untuk pemakaman mantan Danramil tersebut.

Saat itu ada seorang warga yang melontarkan penolakan dengan mengatakan TPU tersebut tidak digunakan untuk memakamkan jenazah positif COVID-19. Alasannya warga sekitar khawatir virus corona tersebut akan menyebar ke wilayah mereka yang selama ini memang belum ada kasus COVID-19.

Hingga akhirnya pihak keluarga dan pemerintah kelurahan ngeposari memutuskan untuk memakamkan jenazah S di wilayah ngeposari tepatnya di TPU Padukuhan Kalangbangi Wetan.