Konten Media Partner

3 Orang Diamankan dalam Kasus Penyerangan dan Perusakan Mobil Mercy di Bantul

29 Januari 2022 16:17 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
3 orang yang diamankan dalam kasus penyerangan dan perusakan mobil mercy di Bantul. Foto: istimewa
zoom-in-whitePerbesar
3 orang yang diamankan dalam kasus penyerangan dan perusakan mobil mercy di Bantul. Foto: istimewa
ADVERTISEMENT
3 orang akhirnya diamankan oleh jajaran Satuan Reskrim Polres Bantul atas kasus perusakan dan pengeroyokan pengemudi mobil Mercedes Benz yang sempat viral di media sosial. Dua diantaranya adalah pemilik sepeda motor yang terserempet mobil Mercy tersebut.
ADVERTISEMENT
Kapolres Bantul AKBP Ihsan mengakui Jumat (28/1/2022) kemarin sore pihaknya menerima laporan dari pengemudi mobil yang dirusak massa. Pihaknya langsung menindaklanjuti laporan tersebut dengan mengamankan tiga orang. Merekan adalah warga yang melakukan perusakan mobil.
Menurut Kapolres, terdapat dua peristiwa dalam kasus perusakan mobil Mercedes Benz di simpang empat Tamantirto, Kapanewon Kasihan yang terjadi pada Kamis (27/1/2022) kemarin. Selain pengeroyokan dan perusakan ada pula peristiwa tabrak lari.
"Untuk kasus tabrak lari ini telah diselesaikan dengan damai," ujar dia, Sabtu.
Kapolres menambahkan dalam kasus ini tabrak lari, pengemudi Mercy dengan mereka yang ditabrak telah sepakat kekeluargaan. Bahkan di antara kedua belah pihak sudah ada surat pernyataan bersama penabrak mengganti kerusakan yang ditabrak.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus tabrak lari tersebut, tak ada korban luka, sementara tiga unit sepeda motor yang terserempet juga tidak mengalami kerusakan yang parah dan hanya tergores. Dan pengemudi mobil sudah sepakat memberikan ganti rugi yang ditimbulkan.
"Dan memang tidak terlalu banyak (kerusakan) hanya keserempet dan diselesaikan secara kekeluargaan," papar dia.
Setelah mencermati rekaman video yang beredar dan keterangan sejumlah saksi, ternyata dua dari tiga korban tabrak lari turut melakukan perusakan dan pengeroyokan kepada pengemudi mercy, yakni Gandi Wicaksono (40) warga Magelang, Jawa Tengah.
Dua orang tersebut yakni ATW (22) warga Purwokerto Selatan, Jawa Tengah dan MDK (21) warga Condongcatur, Kapanewon Depok, Sleman. Sebenarnya, usai kasus pengeroyokan dan perusakan mereda, petugas dari Polsek Kasihan telah mempertemukan antara pengemudi mobil mercy dan korban tabrak lari.
ADVERTISEMENT
Hanya saja, menurut Ihsan, hal itu tidak mempengaruhi proses hukum pada kasus perusakan dan pengeroyokan. Pasalnya, penanganan tabrak lari berbeda dengan pidananya yaitu perusakan dan pengeroyokan).
"Kami tetap akan lakukan proses hukummya," terang dia.
Ihsan menjelaskan bahwa dilaporkan atau tidaknya kasus tersebut, pihak kepolisian tetap akan mengusutnya. Walau korban tidak lapor, pihaknya membuat laporan polisi model A. Ihsan menandaskan meskipun korban tidak lapor, pihaknya akan mencari pelaku perusakan tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, lanjut Ihsan, kejadian itu bermula ketika pengemudi mobil bernama Gandi Wicaksono (40) warga Magelang pada Kamis (27/1/2022) berhenti mendadak di depan restoran cepat saji di daerah Niten, Kapanewon Sewon, Bantul.
"Saat itu petugas parkir yang sedang mengatur mobil kaget dan menggebrak kap mobil yang dikendarai Gandi. Pengemudi mobil sempat turun dari mobil dan cekcok dengan petugas parkir tersebut. Saat itu teman-teman petugas parkir datang, pengemudi ketakutan dan melarikan diri," ujar Kapolres, Sabtu (29/1/2022).
ADVERTISEMENT
Rombongan teman dari petugas parkir itu pun mengejar Gandi. Dari kejar-kejaran tersebut Gandi menyerempet tiga pengendara sepeda motor dan diteriaki maling. Pengejaran itu terhenti di simpang empat Tamantirto, Kapanewon Kasihan, Bantul. Di sanalah terjadi pengerusakan mobil dan pengeroyokan.
Selain dua pelaku pengeroyokan yang merupakan korban tabrak lari, polisi juga menangkap seorang kurir makanan berinisial CP (25) warga Bangunjiwo, Kapanewon Kasihan yang terprovokasi dan turut melakukan perusakan. Ketiganya diamankan pada Jumat (28/1/2022) malam.
3 orang yang diamankan dalam kasus penyerangan dan perusakan mobil mercy di Bantul. Foto: istimewa
Tersangka ATW naik di atas kap mobil dan memukul kap mobil, tersangka juga menendang dan memukul pengemudi mobil. MDK yang juga merupakan korban tabrak lari juga melakukan perusakan mobil yang mengakibatkan pecahnya kaca mobil.
"Sementara tersangka berinisial CP bukan korban tabrak lari tetapi ikut memukul menggunakan plat nomor mobil ke kaca bagian belakang sehingga pecah,"tandasnya.
ADVERTISEMENT
Adapun pasal 170 KUHP berbunyi, barangsiapa yang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan. Saat ini petugas kepolisian tengah melakukan pengembangan kasus tersebut.

Polres Bantul ungkap kemungkinan bertambahnya jumlah pelaku

Ihsan menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan penyelidikan termasuk mencari teman-teman dari petugas parkir yang melakukan pengejaran. Sementara petugas parkir dalam kasus tersebut tidak turut mengejar dan untuk sementara masih berstatus saksi.
"Ini akan terus berkembang, ada indikasi pelaku berjumlah 6 orang lebih," ucapnya.