Konten Media Partner

4 Muncikari di Jogja Diamankan Polisi Usai Terlibat Prostitusi Online

Tugu Jogjaverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi prostitusi online. FOto: Tugu Jogja
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi prostitusi online. FOto: Tugu Jogja

Dua orang warga Jawa Tengah dan dua orang warga Sumatera diringkus jajaran Reskrim Polsek Ngaglik. Mereka terlibat prostitusi online yang beroperasi di kawasan Sleman.

Dua warga Jawa tengah tersebut adalah S (41) warga Magelang dan DAS (22) warga Klaten. Sementara dua warga Sumatera adalah, RP (24) warga Palembang, Sumatera Selatan dan S (23) warga Riau.

Kanit Reskrim Polsek Ngaglik Iptu Agus Setyo Wahyudi mengungkapkan beberapa waktu yang lalu pihaknya mendapat laporan dari masyarakat perihal adanya prostitusi online di kawasan Jalan Kaliurang Km 13,5, Kapanewon Ngaglik, Kabupaten Sleman.

"Dari laporan tadi kami lakukan penyelidikan," tutur dia Jumat (15/7/2022).

kumparan post embed

Dalam penyelidikan tersebut pihaknya mengantongi nama-nama yang terlibat. Akhirnya empat orang ditangkap karena diketahui terlibat dalam tindak pidana tersebut.

Dari empat orang tersebut tiga di antara mereka murni muncikari. Sedangkan yang satu, perempuan, dia muncikari sekaligus penjaja seks komersial (PSK). Selain menjaring pelanggan untuk dirinya sendiri, dia juga mencari pelanggan untuk rekannya sesama PSK.

"Tentu muaranya karena pingin cuan," ujar dia.

Untuk menjaring pelanggan mereka menyebar informasi jasa melayani nafsu birahi lelaki hidung belang. Mereka mengiklankan jasa PSK melalui aplikasi MiChat. Setelah ada yang tertarik, maka percakapan diteruskan melalui aplikasi WhatsApp.

Para muncikari nanti bernegosiasi dengan lelaki hidung belang sebelum bertemu. Mereka bernegosiasi terkait tarif sekaligus juga lokasi bertemu dan juga sewa kamar. Jika nanti sudah sepakat baru muncikari ini menghubungi PSKnya.

Dari tangan para Muncikari ini, petugas juga mengamankan barang bukti berupa empat buah telepon genggam; dua handuk; satu dus alat kontrasepsi berupa kondom.

"Atas perbuatannya, keempat tersangka disangkakan Pasal 45 ayat (1) dan atau Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE,"tambahnya