Konten Media Partner

Alasan Bawaslu Sleman Tak Bisa Proses Laporan soal Pengrusakan APK Paslon 1

24 Oktober 2024 11:36 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Foto bukti pengrusakan sejumlah APK Paslon Bupati dan Wakil Bupati Sleman, Kustini-Sukamto. (Foto : Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Foto bukti pengrusakan sejumlah APK Paslon Bupati dan Wakil Bupati Sleman, Kustini-Sukamto. (Foto : Istimewa)
ADVERTISEMENT
Nampaknya, situasi pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 di Kabupaten Sleman mulai memanas. Hal ini terlihat dari adanya pengrusakan sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) terhadap pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sleman nomor urut 01, Kustini Sri Purnomo dan Sukamto.
ADVERTISEMENT
Tindakan ini pun telah dilaporkan oleh tim suksesnya. Namun rupanya, Bawaslu Kabupaten Sleman tidak dapat meregister laporan tersebut.
Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar mengatakan hasil pleno pimpinan Bawaslu Sleman menilai laporan yang disampaikan ke pihaknya selaku pengawas pemilu, tidak memenuhi syarat formal laporan.
“Laporan pengrusakan APK ini tidak dapat kami register untuk diproses lebih lanjut karena tidak memenuhi syarat formal laporan,” kata Arjuna, Rabu (23/10/2024).
Arjuna menjelaskan keterpenuhan syarat formal laporan itu tidak dipenuhi oleh pelapor, terkait dengan identitas pihak terlapor. Bawaslu sendiri sudah memberikan batas akhir waktu perbaikan laporan Selasa (22/10/2024) kemarin.
Namun pelapor tak dapat menyampaikan perbaikan laporannya secara utuh, terutama pihak terlapor dalam peristiwa tersebut.
ADVERTISEMENT
“Sejak Minggu, (20/10) lalu, surat pemberitahuan untuk perbaikan laporan dari Bawaslu Sleman sudah disampaikan kepada pihak pelapor,” terangnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas (P2H) Bawaslu Kabupaten Sleman, Raden Yuwan Sikra.
Dia mengatakan laporan itu tak dapat diproses karena syarat formal laporan yang tidak terpenuhi. Alhasil Bawaslu Sleman sedang mempertimbangkan untuk menetapkan informasi yang diterima melalui laporan pengrusakan APK paslon 1 ini sebagai informasi awal.
“Nanti akan kami telusuri lebih lanjut informasi awal ini untuk mengetahui siapa pihak terlapornya, bisa saja nanti menugaskan Panwaslu Kecamatan, namun untuk laporan resminya sendiri kami putuskan tidak dapat diregister karena tidak memenuhi syarat,” tutur Yuwan.
Perkembangan penanganan laporan pengrusakan APK ini, lanjutnya, telah disampaikan kepada pihak pelapor.
ADVERTISEMENT
"Sudah kami sampaikan pemberitahuan resmi update dari proses laporan ini kepada pihak pelapor,” tandasnya. (M Wulan)