Anggota DPRD Bantul Diamankan Atas Kasus Dugaan Penipuan
·waktu baca 2 menit

Seorang anggota DPRD Bantul diamankan Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda DIY. Anggota DPRD Bantul berinisial ESJ ini diamankan Jumat (30/9/2022) sore karena diduga telah melakukan penipuan.
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yulianto membenarkan jika mereka telah mengamankan seorang anggota DPRD Bantul berinisial ESJ. ESJ mereka amankan atas dugaan melakukan penipuan. ESJ diamankan atas laporan dari korbannya, H.
"ESJ kami amankan di rumahnya karena telah melakukan penipuan terhadap korban bernama H," terang dia, Sabtu (1/10/2022).
Yulianto mengatakan Direktorat kriminal umum Polda DIY mengamankan ESJ di kediamannya di kapanewon Sewon, Jumat (30/9/2022). Penangkapan ESJ berdasarkan laporan dari korban pada bulan Maret 2022. Untuk peristiwanya adalah terjadi pada Januari 2018 lalu.
"Jumat Sore kemarin Polda DIY sudah melakukan upaya hukum kepada ESJ dan kemudian dilakukan penahanan. Di mana sebelumnya dilakukan penangkapan di kediamannya," terang dia.
Penangkapan tersebut sudah sesuai prosedur di mana usai mendapat laporan pihaknya langsung melakukan pemeriksaan dan penyelidikan. ESJ dilaporkan karena telah menipu korban dengan kerugian Rp 150 juta.
Dalam foto surat penangkapan yang ditandatangani Kasubdit I Ditreskrimum Polda DIY AKBP Igbal Yudhi dan tersebar di grup pesan, tertulis nama Enggar Suryo Jatmiko. Berdasarkan daftar profil anggota DPRD Bantul, Enggar Suryo Jatmiko adalah Ketua Komisi D DPRD Bantul dari Partai Gerindra yang biasa dipanggil Miko.
Miko terpilih menjadi anggota DPRD Bantul dari Dapil I. Masa jabatan kali ini adalah yang kedua karena pada periode sebelumnya dia juga sudah menjabat menjadi anggota dewan.
