Anggota DPRD Bantul yang Janji Loloskan CPNS Terancam 4 Tahun Penjara

Konten Media Partner
3 Oktober 2022 13:51 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi menunjukkan barang bukti kasus penipuan yang dilakukan oleh anggota DPRD Bantul, Senin (3/10/2022). Foto: Maria Wulan/Tugu Jogja
zoom-in-whitePerbesar
Polisi menunjukkan barang bukti kasus penipuan yang dilakukan oleh anggota DPRD Bantul, Senin (3/10/2022). Foto: Maria Wulan/Tugu Jogja
ADVERTISEMENT
Seorang anggota DPRD Bantul berinisial ESJ (37) ditangkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Polda DIY di kediamannya di Jalan Imogiri Barat, Kalurahan Bangunharjo, Kapanewon Sewon, Bantul.
ADVERTISEMENT
ESJ ditangkap pada Jumat (30/9/2022) atas kasus penipuan dan penggelapan dalam penerimaan PNS/ P3K Kabupaten Bantul yang dilakukan olehnya pada 2018 silam dan terancam hukuman 4 tahun penjara.
Wakil Direktur Reskrimum Polda DIY, Tri Panungko mengatakan penangkapan terhadap ESJ atas dasar laporan korban pada Maret 2022 lalu. Sementara peristiwa pidananya telah terjadi pada Januari 2018 lalu.
"Kami dari Ditreskrimum menerima 3 laporan dalam kasus yang sama penipuan dan penggelapan yang dilakukan ESJ. Jadi pelaporan ini dilaksanakan pada 24 Maret 2022," kata Wadir Reskrimum Polda DIY, Tri Panungko saat jumpa pers di Mapolda DIY, pada Senin (3/10/2022).
"Status tersangka ini adalah oknum anggota DPRD Bantul saat ini masih jadi anggota DPRD Bantul," lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Atas laporan tersebut pihaknya melakukan penyelidikan dan kemudian melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi.
Tri Panungko merinci ketiga laporan itu atas nama Harjiman, Y Sutarno, dan Agus Sumarto. Ketiganya melaporkan tersangka atas penipuan dan penggelapan yang dialamo korban yang merupakan ketiga anak pelapor.
"Modus operandi yang dilancarkan tersangka bahwa tersangka menawarkan untuk bisa membantu dan meloloskan korban bisa masuk dalam seleksi CPNS atau P3K Pemkab Bantul pada 2019," terangnya.
Berdasarkan laporan yang diterima dari para korban, masing-masing mengalami kerugian materi yang cukup tinggi.
Masing-masing korban diminta untuk menyetorkan uang sejumlah Rp 250 juta. Namun ketiga korban itu baru mencicil pembayaran tersebut dengan memberikan DP kepada ESJ.
"Kerugian materi ada (persyaratan) menyerahkan 250 juta. Tapi ada yang dicicil menggunakan DP. Korban pertama kerugian Rp 150 juta, kedua Rp 75 juta, dan ketiga sebetulnya Rp 50 juta tapi sudah dikembalikan Rp 10 juta," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan pasal 372 KUHP dan 378 KUHP. Ancaman maksimal 4 tahun penjara.
Lebih lanjut, Tri Panungko akan memanggil para saksi untuk dimintai keterangan sebelum melakukan proses penahanan terhadap ESJ.
"Tentunya setelah para korban membuat laporan ke kami kemudian kami menindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan (terhadap) para saksi." tuturnya. (Maria Wulan)