Konten Media Partner

Aturan Ganjil Genap Berlaku di Jalan Malioboro

Tugu Jogjaverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Suasana kawasan Malioboro. Foto: Sandra/Tugu Jogja
zoom-in-whitePerbesar
Suasana kawasan Malioboro. Foto: Sandra/Tugu Jogja

Rekayasa lalu lintas ganjil genap akan diberlakukan di Kota Yogyakarta, khususnya di Jalan Malioboro dan objek wisata di Yogyakarta. Aturan ganjil genap ini akan berlaku sejak 20 September 2021 hingga 3 Oktober 2021.

"Kita berlakuukan ganjil genap di tempat wisata, Malioboro juga akan kita ikutkan," ujar Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Purwadi, Senin (20/9/2021).

Ia mengatakan sebenarnya uji coba aturan ganjil genap di Malioboro sudah dilakukan pada akhir pekan lalu. Pada tanggal genap, maka kendaraan yang boleh masuk ke Kawasan Malioboro adalah kendaraan dengan pelat nomor genap.

kumparan post embed

"Kami sudah siapkan 3 pos yakni Pos Tugu, Kretek, dan Gardu Anim," katanya.

Sehingga, mulai pekan ini, terutama di hari Sabtu dan Minggu, rekayasa lalu lintas ganjil genap sudah siap dilakukan. Aturan ganjil genap ini berlaku untuk kendaraan pribadi roda empat dan roda dua. Tak hanya itu, aturan ini berlaku untuk pelat DIY dan non-DIY.

Pihaknya berharap masyarakat bisa memahami kebijakan ini. Aturan ganjil genap ini bertujuan untuk mengurangi kerumunan yang berpotensi terjadi di akhir pekan.

Pasalnya, sejak PPKM Level 3 berlaku di Yogyakarta, Malioboro mulai ramai dikunjungi wisatawan. Ia pun mengingatkan agar protokol kesehatan senantiasa dipatuhi oleh wisatawan.

"Ganjil genap dilaksanakan untuk menekan angka kasus COVID-19 agar (Yogyakarta) segera hijau, dan (masyarakat) bisa beraktivitas seperti biasa," ujarnya. (gbr)