Konten Media Partner

Baru Bebas Desember 2022, Pemuda Asal Bengkulu Kembali Lakukan Aksi Pencurian

Tugu Jogjaverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Bulsam alias Bul yang nekat lakukan aksi pencurian di Yogyakarta. Foto: Tugu Jogja
zoom-in-whitePerbesar
Bulsam alias Bul yang nekat lakukan aksi pencurian di Yogyakarta. Foto: Tugu Jogja

Bulsam alias Bul, pemuda asal Bengkulu ini terpaksa harus berurusan dengan polisi lagi. Pemuda 24 tahun ini membawa kabur sepeda motor milik warga Umbulharjo. Padahal, Bul baru saja keluar dari penjara akhir Desember 2022 yang lalu.

"Dia dipenjara dalam kasus yang sama. Membawa kabur motor yang hendak dibelinya," kata Kanit Reskrim Polsek Umbulharjo, AKP Nuri Ariyanto Kamis (26/1/2023)

Aksi penipuan tersebut bermula ketika Gilang Ramadhan mahasiswa asal Kalangan UM Umbulharjo Yogyakarta menawarkan sepeda motornya Honda CRF AB 2219 AR seharga Rp 27,5 juta.

Nuri mengtakan aksi penipuan tersebut bermula ketika pada hari Jumat itu sekitar Pukul 17.00 WIB, korban mengiklankan sepeda motornya di media sosial Facebook. Pelaku langsung beraksi.

"Pelaku kemudian merespon iklan tersebut," terang dia

Pelaku mengatakan kepada korban tertarik dengan sepeda motornya dan meminta bertemu dengan korban untuk melihat sepeda motor yang dijualnya itu. Saat itu dia mengaku tinggal di Jl. Godean Sleman.

Selanjutnya pelaku melakukan cek sepeda motor korban di daerah Pandeyan Umbulharjo. Untuk memastikan kondisi sepeda motor, pelaku kemudian meminta izin mencoba (test Drive) sepeda motor itu.

kumparan post embed

"Kemudian pelaku melakukan test drive namun dengan kecepatan tinggi menuju ke arah barat," terangnya.

Korban kemudian berteriak meminta tolong dan dengan dibantu teman temannya mengejar pelaku dan dari petugas Polsek Umbulharjo yang mengetahul kejadian tersebut berkoordinasi dengan Polsek Gondomanan.

Kemudian pelaku dapat diamankan di sebelah barat jembatan Sayidan Kecamatan Gondomanan. Pelaku dapat diamankan karena mengalami kecelakaan di barat jembatan Sayidan.

"Selanjutnya Pelaku dan Barang Bukti diamankan ke Polsek Umbulharjo guna proses lebih lanjut," terang dia.

Nuri menambahkan pada Tahun 2021 pelaku pernah menjalani hukuman di LP Pajangan Bantul dan di LP Wirogunan Yogyakarta dalam kasus yang sama. Atas perbuatannya pelaku diancam dengan Pasal 372 dan atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 Tahun penjara.

"Untuk motif pelaku ingin memiliki sepeda motor tersebut karena menyukai motor namun tidak memiliki modal," ungkapnya.