Konten Media Partner

Bayi 3 Bulan Dirawat Ibunya di Lapas Perempuan Yogyakarta

5 September 2022 16:46 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi bayi. Foto: Tugu Jogja
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi bayi. Foto: Tugu Jogja
ADVERTISEMENT
Seto Mulyadi atau Kak Seto kini menjadi sorotan karena dinilai telah membela anak Ferdy Sambo. Tak hanya itu, beda perlakuan antara PC, istri Ferdy Sambo yang tidak ditahan karena alasan masih memiliki anak kecil juga menjadi bahasan hangat saat ini.
ADVERTISEMENT
Pemandangan narapidana membawa anak ketika menjalani masa hukuman di nampak sering terjadi di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Yogyakarta yang berada di Wonosari, Gunungkidul. Dari ratusan warga binaan perempuan di LPP, beberapa di antaranya ada yang membawa serta anaknya, terutama yang balita.
Kepala LPP Yogyakarta, Ade Agustin menuturkan, cukup sering warga binaan yang menjalani hukuman di lapas perempuan yang ia pimpin membawa serta anaknya yang masih balita. Bahkan ada warga binaan yang melahirkan ketika menjalani hukuman.
"Itu semua sudah diatur oleh dalam undang-undang nomor 22 tahun 2022 yaitu peraturan PAS yang baru," tutur Ade, Senin (5/9/2022).
Seperti saat ini, ada satu bayi yang ikut ibunya di dalam lapas perempuan, dan ada 1 warga binaan yang kini tengah hamil. Usia anak tersebut baru 3 bulan, dan ikut ibunya ketika bayi belum lama dilahirkan. Bayi laki-laki tersebut kini dalam keadaan sehat.
ADVERTISEMENT
Bayi tersebut terpaksa menjalani kehidupan di dalam lapas perempuan bersama ibunya yang terjerat kasus pencurian. Sang ibu mendapatkan vonis selama 1 tahun 6 bulan penjara karena kasus tersebut. Bayi tersebut tetap mendapatkan haknya, termasuk mendapatkan anggaran untuk mencukupi kebutuhannya.
"Kita tetap mencukupi kebutuhan bayi tersebut agar tetap sehat dan berkembang dengan baik," terang dia.
Tak hanya sekarang, bahkan dua minggu yang lalu, ada yang baru bebas bersama ibunya. Bayi tersebut juga baru berusia 3 bulan, dan tentunya ibu bayi tersebut melahirkan di lapas perempuan. Kebetulan saat itu dirinya yang menunggui proses persalinan di Rumah Sakit.
"Aku sing (yang) jaga di RS. Biar saya juga tahu kondisinya, dan saya lebih tenang kalau lihat sendiri," ujar dia.
ADVERTISEMENT
Kebetulan ibu bocah tersebut menjalani hukuman 10 bulan karena penganiayaan. Kini bayi tersebut bersama ibunya telah menjalani asimilasi di rumahnya. Jika tidak ada COVID-19, maka ibu bayi tersebut masih menjalani hukuman di LPP Yogyakarta.
Ade mengatakan, hingga usia 3 tahun maka bayi tersebut memang harus ada di lapas perempuan. Mereka akan mendapatkan perawatan dari lapas perempuan dengan anggaran yang ada untuk keluarga rentan. Hal tersebut juga sudah diatur dalam UU PAS yang baru saja menggantikan UU sebelumnya.
UU Nomor 22 Tahun 2022 ini merupakan subsistem peradilan pidana yang dalam penyelenggaraannya meliputi penegakan hukum di bidang perlakuan terhadap tahanan, anak dan warga binaan yang langsung mencabut UU Nomor 12 tahun1995 tentang pemasyarakatan karena tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum.
ADVERTISEMENT
"Itu tercantum dalam pasal 12 tentang anak dan anak binaan. Di mana diatur tentang hak mereka," ungkap Ade.