Konten Media Partner

Belasan Pekerja Rumah Tangga di Jogja Desak Pengesahan UU PPRT

Tugu Jogjaverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Sejumlah pekerja rumah tangga yang sambangi kantor DPRD DIY. Foto: istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah pekerja rumah tangga yang sambangi kantor DPRD DIY. Foto: istimewa

Belasan Pekerja Rumah Tangga (PRT) Jogja mendatangi Kantor DPRD DIY. Mereka datang kompak memakai atasan batik dengan jariknya serta membawa payung bertuliskan #SAHKANRUUPPRT.

Adapun aksi yang dilakukan itu untuk mendesak agar Presiden dan Ketua DPR dapat mendukung pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT).

Hal itu dilakukan demi menghentikan kekerasan dan praktek perbudakan modern terhadap ibu-ibu pekerja rumah tangga yang sedang marak terjadi saat ini.

"Situasi RUU PRT yang dari 2004 hingga Tahun 2022 masih berhenti di DPR," kata Ketua JPPRT DIY, Jumiyem dalam keterangan, Kamis (22/12/2022).

kumparan post embed

Jumiyem mengatakan selama 19 tahun RUU PRT itu mangkrak tanpa ada tindaklanjut pengesahan.

Padahal para Pekerja Rumah Tangga itu membutuhkan perlindungan yang jelas.

Kerentanan PRT terhadap kekerasan seharusnya menjadi kekhawatiran negara, apalagi tak adanya jaminan sosial ketenagakerjaan dan kesehatan bagi mereka.

"Kami datang ke sini berharap kepada DPRD DIY untuk mendesak agar di tanggal 22 Desember 2022 besok bertepatan pada hari Ibu, Presiden dan DPR setuju untuk disahkan RUU PPRT menjadi UU," ujar Jumiyem.

Anggota JPPRT DIY lainnya, Ernawati turut menyampaikan apa yang menjadi keresahan Pekerja Rumah Tangga itu.

Jaringan Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (JPPRT) DIY saat menyambangi kantor DPRD DIY. Foto: istimewa.

Menurutnya, kehadiran UU PPRT itu sangat penting untuk melindungi mereka dari siksaan majikan yang terlewat batas.

"Jika RUU ini segera disahkan perlindungan kepada PRT akan semakin optimal," ungkap Ernawati.

Aksi para PRT itu kemudian disambut baik oleh DPRD DIY. Ketua Komisi D DPRD DIY, Kuswanto menyampaikan akan meneruskan keresahan PRT itu kepada Ketua Dewan agar nantinya dapat diteruskan ke Pemerintah Pusat untuk dilakukan pengesahan.

"Berkaitan dengan tuntutan ini kami akan juga membantu memberikan masukan kepada pemerintah pusat untuk mengesahkan RUU menjadi UU," kata Ketua Komisi D, Kuswanto.

Sementara perwakilan Disnakertrans DIY, Angga Suanggana turut akan menyuarakan UU perlindungan bagi para PRT.

"Kita memiliki pandangan yang sama sehingga dapat memperjuangkan undang-undang PRT," tandasnya. *** (Maria Wulan)