Konten Media Partner

Buruh di Jogja Tolak Besaran Kenaikan UMP 2023

Tugu Jogjaverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi uang. Foto: Tugu Jogja
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi uang. Foto: Tugu Jogja

Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) menyesalkan dan menolak UMP DIY tahun 2023 yang telah ditetapkan sebesar Rp 1.981.782 atau naik 7,65 persen dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Karena UMP tersebut tidak akan bisa menyejahterakan mereka.

Ketua MPBI DIY, Irsad Ade Irawan menandaskan mereka menolak UMP DIY 2023 yang ditetapkan oleh Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X. Seluruh pekerja/buruh di DIY, MPBI merasa kecewa berat dan sedih atas penetapan UMP tersebut.

"Kami menolak keras besaran kenaikan UMP tersebut," kata dia, Senin (28/11/2022).

Irsad menilai kenaikan UMP DIY 2023 yang tak signifikan adalah sesungguhnya cerita lama yang terus berulang-ulang. Di mana justru upah buruh tak pernah istimewa di Provinsi yang menyandang predikat istimewa.

kumparan post embed

Upah murah yang ditetapkan berulang-ulang dinilai senantiasa membawa buruh pada kehidupan yang tidak layak dari tahun ke tahun. Hal ini karena upah minimum tidak mampu memenuhi Kebutuhan Hidup Layak (KHL) mereka.

Irsad mengatakan persentase kenaikan upah minimum yang kurang 10 persen tak bakal mampu mengurangi angka kemiskinan secara signifikan dan tak akan mempersempit jurang ketimpangan ekonomi yang menganga di DIY, dan sekaligus menyulitkan buruh untuk membeli rumah.

"Kenaikan upah yang yang sangat rendah itu merupakan bentuk ketidakpekaan terhadap kesulitan dan himpitan ekonomi buruh di tengah pandemi covid-19 dan ancaman resesi global," tutur dia.

Menurut dia keistimewaan DIY tidak berdaya dalam membuat suatu sistem pengupahan daerah yang membawa kehidupan layak bagi buruh dan keluarganya. Di samping itu penetapan UMP DIY 2023 adalah suatu penetapan yang tidak demokratis, karena menghilangkan peran serikat buruh dalam proses penetapan upah.

Hal tersebut dipicu akibat penetapan upah menggunakan rumus/formula yang tak berbasis survei KHL dan angka2 yang sudah ditetapkan BPS. Dan oleh karena itu, dengan kembali ditetapkan upah murah 2022, MPBI DIY berserta seluruh pekerja/buruh di DIY, kembali menelan pil pahit yaitu belum merasakan manfaat dari keistimewaan DIY.