Buruh Jogja Sebut Kenaikan UMK DIY 2023 Jauh dari Standar Hidup Layak
ยทwaktu baca 3 menit

Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) di Yogyakarta menolak keputusan upah minimum kabupaten atau kota (UMK) yang telah ditetapkan beberapa waktu lalu. Adapun kenaikan UMK 2023 itu paling tinggi menyentuh 7,93 persen atau sebesar Rp 170.806.
Koordinator MPBI, Irsyad Ade Irawan mengatakan jumlah upah yang diterima buruh setiap bulan selalu lebih kecil jika dibandingkan dengan jumlah pengeluaran kebutuhan hidup layak (KHL).
Angka kenaikan UMK itu dinilai belum signifikan dan masih jauh dari standar kebutuhan hidup layak (KHL). Sehingga mereka tetap menuntut kenaikan UMK menjadi Rp 3,7 juta hingga Rp 4 juta.
"Kami tidak setuju atau kecewa dengan hasil yang dikeluarkan. Secara persentase kurang dari 10%," kata Koordinator MPBI, Irsyad Ade Irawan, Rabu (28/12/2022).
Irsyad menegaskan, sejak awal pekerja buruh menolak penerapan Permenakar No 18 Tahun 2022 yang membatasi kenaikan upah minimum maksimal 10 persen.
Ia menyebut formulasi yang digunakan dalam penetapan UMK tahun ini tidak menguntungkan para pekerja, terutama di Kota Yogyakarta maupun DIY, sehingga buruh di DIY harus menanggung defisit ekonomi karena rendahnya upah yang diterima.
"Upah minimum akibatkan defisit ekonomi, bayaran upahnya masih murah, (dan) berdampak pada kemiskinan, ketimpangan sosial serta makanan tidak bergizi," ujarnya.
Di sisi lain, Irysad juga mengatakan kenaikan upah minimum perlu dilakukan mengingat harga-harga bahan pokok naik.
Kondisi itu kian memberatkan pekerja, apalagi buruh di Yogyakarta hanya dibayar Rp2,15 juta per bulannya. Kenaikan UMK ini juga dinilai penting untuk mengurangi angka kemiskinan di Yogyakarta.
Ketua Komisi D DPRD DIY, Kuswanto menyambut baik apa yang disampaikan oleh serikat buruh tersebut. Kuswanto mengatakan akan menyampaikan aspirasi itu kepada pimpinan untuk diteruskan kepada pemerintah daerah.
"Kami sebagai wakil mereka, tentu saja apa yang menjadi aspirasi mereka akan disampaikan ke pimpinan. DPRD (akan) membantu atau sebagai ruang mediasi yang mempertemukan DPRD dengan MBPI dan dinas terkait untuk membicarakan UMK ini," kata Ketua Komisi D, Kuswanto.
Sementara Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY, Aria Nugrahadi kembali menjelaskan UMK yang ditetapkan itu berlaku untuk para pekerja yang kurang dari 1 tahun. Sebelum kenaikan UMK itu ditetapkan, mereka telah melakukan deteksi dini terhadap 120 perusahaan yang ada di Yogyakarta.
Sehingga apabila para pekerja dan buruh yang masa kerjanya di atas 3 tahun dan digaji dengan upah minimum, ia meminta agar dapat melaporkan hal tersebut kepada pihak terkait.
"Kami sepanjang 2022 ini telah melakukan deteksi dini pada terbit 120 perusahaan. Untuk melakukan deteksi dini penerapan struktur dan skala upah. Jangan sampai ada pekerja sekian lama tetapi masih menerima upah upah minimum yang berlaku," tandasnya.
