Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.1
Konten Media Partner
DLH Bantul Diduga Buat TPPS di Pantai Pandansari, Ini Faktanya
16 Januari 2025 13:26 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Dalam investigasinya, FPG mengeluhkan tindakan serampangan yang dilakukan oleh DLH Bantul yang membuat TPSS (Tempat Pengelolaan Sampah Sementara) di pantai tersebut.
Lokasi TPPS tersebut berada di sekitar 100 Meter dari bibir pantai Pantai Pandansari dan terdapat lubang luas dengan lapisan yang diklaim oleh DLH Bantul sebagai geomembran.
Lubang tersebut setengahnya telah berisi sampah-sampah yang ditimbun dengan pasir pantai. Di sisi lain masih terdapat lubang menganga yang telah terendam air, pasca hujan di wilayah tersebut.
Ternyata, TPSS yang berada di pantai Pandansari tersebut merupakan titik sampah kedua di wilayah Sanden setelah sebelumnya DLH Kabupaten Bantul melakukan pembuangan di wilayah Wonoroto.
Karena inilah, Walhi memprotes tindakan yang dilakukan oleh DLH karena pembuangan TPSS tersebut tidak melakukan sosialisasi secara terbuka.
ADVERTISEMENT
Kedua, yang menjadi permasalahan adalah tidak adanya kajian AMDAL mengingat terdapat tingginya potensi pencemaran yang juga dapat meningkatkan jumlah sampah laut.
“Saya mau cerita soal TPSS Wonoroto, itu yang pertama itu diisi sekitar hampir ratusan bunker itu bahkan dalam sebulan, itu sudah kita sanggah, sudah kita protes tapi tetap DLH nya bersikeras membuang, kemudian ini diulang di kedua di TPSS Pandansari, menurut saya itu ilegal karena tidak ada sosialisasi ataupun dokumen AMDAL” jelas Heryanto perwakilan dari Forum Peduli Gadingsari (FGD), Kamis (16/1/2025)
Diketahui Heriyanto, ternyata pembuangan dilakukan selama satu minggu. Dan pasca adanya pembuangan tersebut, sampah-sampah yang ada di pantai Pandansari dibiarkan dengan lubang menganga begitu saja. Padahal lokasi tersebut merupakan tempat pariwisata.
ADVERTISEMENT
Heriyanto khawatir apabila dibiarkan seperti itu akan membahayakan wisatawan, warga, atau anak-anak.
“Jelas tata kelola sampahnya itu jelas. Tidak boleh sembarangan dan mencemari lingkungan orang tinggal. Itu air lindi nya itu wong tanah biasa aja ngalir apalagi hujan. Ini sudah berbulan-bulan hujan. Pasti ngalir mana pasir lagi. Terus ini garis dari sepanjang pantainya cuman 100 meter dari pantai. Artinya apa, kalau seandainya terjadi abrasi atau apa, tsunami atau apa masuk kesitu, bubar. Sampahnya udah berhari-hari," sesalnya.
Secara umum tanah pasir di pesisir pantai tersebut mempunyai permeabilitas tinggi sehingga sangat mudah dilalui air. Kedua, tanah dengan pasir di pesisir pantai mempunyai tingkat kerentanan tinggi terhadap erosi.
"Apalagi kan lubang TPS tersebut berada di wilayah berpasir, sehingga mempunyai potensi yang sangat rawan mengingat karakteristik tanah pasir di pantai mempunyai permeabilitas tinggi dan rentan terhadap erosi. Jadi dengan memiliki karakteristik tingginya permeabilitas inilah yang membuat tanah berpasir mudah menyerap air, dengan adanya lobang bekas sampah eksisting yang tidak diolah dapat menghasilkan lindi," terangnya.
ADVERTISEMENT
Air lindi tersebut, kata Heriyanto menilai, sangat mudah meresap pada tanah berpasir yang dapat mempengaruhi kualitas air di sekitar pantai Pandansari.
"Kemudian, sampah-sampah yang dibiarkan sangat dekat dengan pantai ini juga dapat berpotensi terbawa angin dan air laut," jelasnya.
Berdasarkan hasil temuan dengan FPG tersebut, secara tegas WALHI dan FPG menolak pembuangan sampah di Pantai Pandansari, Maka WALHI dan FPG menuntut untuk:
1) Hentikan pembangunan TPSS di pantai Pandansari dan seluruh wilayah di Bantul;
2) Pemerintah Daerah segera memindahkan sampah-sampah eksisting di wilayah-wilayah yang bukan peruntukannya termasuk pantai Pandansari;
3) Pemerintah provinsi melakukan evaluasi yang komprehensif terhadap program TPSS yang dilakukan oleh DLH Bantul.
(Olive)