Konten Media Partner

DPRD Bantul Pastikan Tak Akan Ada Mall di Bantul

10 Oktober 2020 9:03 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi mall. Foto: Sandra/Tugu Jogja
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi mall. Foto: Sandra/Tugu Jogja
ADVERTISEMENT
Pasar modern berskala besar tak akan berdiri di wilayah Kabupaten Bantul. Hal tersebut diungkapkan oleh DPRD Kabupaten Bantul ketika menerima perwakilan demonstrasi dari massa yang menamakan dirinya Aliansi Bantul Bergerak, Jumat (9/10/2020).
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua Komisi B, DPRD Bantul, Aryunadi mengatakan DPRD Bantul akan tetap menjaga komitmen mereka pada perlindungan terhadap pasar rakyat dan pedagang-pedagang kecil di Bantul. Oleh sebab itu pihaknya menentang dengan tegas pembangunan toko waralaba yang dikabarkan mulai menjamur lagi di daerah Bantul.
"DPRD Bantul berjanji bakal menindak tegas pembangunan pasar modern waralaba yang tidak memenuhi izin," ujar Aryunadi.
Ketua DPC PDIP Bantul ini memastikan sampai kapan pun Bantul tidak akan ada mall. Ia menjamin hal tersebut akan terjaga karena sudah menjadi komitmen mereka selama ini. Dan jika nanti ternyata ada mall, ia justru meminta massa yang melakukan demonstrasi untuk turun ke jalan.
Terkait dengan toko waralaba yang dikabarkan sempat menjamur, Aryunadi menyebut bahwa memang ada kendala di lapangan. Maka DPRD Bantul melalui Komisi B pada bulan Oktober ini akan melakukan identifikasi.
ADVERTISEMENT
"Kita akan memeriksa kembali mana saja toko waralaba yang sudah berizin dan belum ada izin," tegasnya.
Aryunadi tidak memungkiri bahwa struktur elit di Bantul memang pemodal. Oleh sebab itu pihaknya meminta semua pihak dalam dalam rangka perlindungan pasar rakyat dan kaum pedagang kecil tadi untuk terus mengawal pembangunan di Bantul.
Dan jika nanti ada waralaba yang tidak mengantongi izin maka DPRD Bantul akan menggunakan hak politiknya ke pemerintah. Mereka akan meminta kepada pemerintah agar penegakan Perda harus tegas. Pihaknya berjanji akan menindaklanjuti apa yang disampaikan oleh Aliansi Bantul Bergerak soal menjamurnya toko waralaba tak berijin.
"Nanti akan ditindaklanjuti oleh SatpoI-PP. Kami janji, pada bulan ini (Oktober), yang belum berizin pasti kami sidak," tegasnya.
ADVERTISEMENT
Aryunadi menjelaskan jika salah satu syarat pembangunan toko waralaba di Bantul yakni harus setidaknya berjarak 3000 meter atau tiga kilometer dari pasar rakyat. Menurutnya beberapa pihak masih mempertanyakan deflnisi jelas dari pasar rakyat itu sendiri. Ia juga mengaku sering mendengar perbincangan terkait pembangunan yang menya|ahi aturan itu di Bantul bagian utara.
Ia mengakui masih ada kelemahan soal perda yang mengatur pasar modern saat ini. Karena kenyataannya pasar rakyat adalah pasar yang dikelola oleh pemerintah kabupaten. Dan pasar desa belum masuk di dalam peraturan pasar modern tersebut.
"Minta doa saja, karena memang pasar yang dikelola oleh desa adalah juga pasarnya rakyat. Masih dalam proses pasar desa bisa menjadi pasar rakyat. Kalau ada problem dengan jarak harus ditegakkan," ucapnya.
ADVERTISEMENT