Konten Media Partner

Dugaan TPPO, Anak 14 Tahun Jadi Pemandu Karaoke di Kretek Bantul

11 November 2024 10:46 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kondisi ruangan karaoke di Pantai Parangkusumo, Parangtritis, Kretek, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang diduga menjadi tempat Tindak Pidana Perdagan Orang (TPPO). Foto: Hadid Husaini
zoom-in-whitePerbesar
Kondisi ruangan karaoke di Pantai Parangkusumo, Parangtritis, Kretek, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang diduga menjadi tempat Tindak Pidana Perdagan Orang (TPPO). Foto: Hadid Husaini
ADVERTISEMENT
Polres Bantul mengamankan dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di sebuah tempat hiburan malam di Grogol X, Parangtritis, Kretek, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
ADVERTISEMENT
Kasih Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry menyampaikan informasi terkait dugaan eksploitasi anak tersebut pada awalnya diterima oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) pada tanggal 7 November.
"Kami menerima informasi adanya eksploitasi anak dari luar Bantul di sekitar tempat Karaoke Parangkusumo Kretek Bantul," jelasnya melalui keterangan tertulis pada Senin (11/11/2024).
Setelah dilakukan pengecekan pada tanggal 8 November pukul 02.00WIB di tempat karaoke yang berada di Parangkusumo ditemukan seorang anak yang dipekerjakan sebagai pemandu lagu atau LC.
"Anak tersebut asalnya dari Cilacap. Data dirinya telah dimanipulasi menjadi dewasa pada identitas KTP nya," ujar Jeffry. Anak berinisial LM tersebut saat ini berusia 14 tahun.
Anak dan pengelola tempat karaoke kemudian dibawa ke Polres Bantul untuk dilakukan penyelidikan.
ADVERTISEMENT
Pihaknya juga menyita beberapa barang berupa uang sebesar Rp565 ribu, 1 botol minuman keras merek Kawa-Kawa, nota pembayaran booking LC dan buku pencatatan harian pendapatan.
Pasal yang disangkakan Pasal 2 ayat 1 UU RI No.21 Tahun 2007 tentang TPPO atau Pasal 88 jo Pasal 76I UU RI No. 23 tahun 2002 tentang tentang Perlindungan Anak. (Hadid Husaini).